Selasa, 05 Maret 2024

FOTNOTE HISTORIS ||TEKS DAN KONTEKS

By Ahmad M. Sewang 

Ilmu sejarah mengajarkan bahwa hampir semua pendapat lahir dari respon seseorang terhadap peristiwa yang dihadapi. Juga termasuk hadis Nabi yang dalam ilmu hadis disebut asbab al-wurud. Karena itu membaca sebuah pendapat atau teks perlu melihat apa yang melatarbelakangi teks itu disampaikan, sehingga satu pendapat atau teks  memperoleh konteksnya yang tidak sekedar hanya dimaknai secara rigid. Terkadang sebuah hadis tidak diketahui asbab wurudnya, tetapi para sahabat dapat berijtihad mencari konteksnya. Sebagai contoh yang diambil dari teks hadis tentang peristiwa di Bani Qraizah, sebuah tempat pada komunitas Yahudi di Madinah. Teks hadis itu berbunyi,
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَحْزَابِ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمْ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ
Nabi saw. bersabda sekitar Perang al-Ahzab: "Janganlah seseorang melaksanakan salat Asar kecuali setelah tiba di perkampungan Bani Quraizah." Setelah berangkat, sebagian dari pasukan (memahami hadis itu secara kontekstual) sehingga mereka melaksanakan salat Asar di perjalanan (mengingat waktu salat sudah hampir berakhir). Sementara sebagian yang lain (memahami secara tekstual, sehingga mereka meninggalkan salat Asar) mereka berkata; "Kami tidak akan salat kecuali setelah sampai di perkampungan itu (Bani Quraezah)." Namun, yang lain beralasan; "Justru kita harus salat Asar, karena maksud beliau bukan seperti itu (yaitu agar mempercepat perjalanan, sementara waktu sudah sangat mendesak)." Setelah kejadian itu diberitahukan kepada Nabi saw., beliau tidak menyalahkan satu pihak pun."

Yusuf Al-Qardawi, ulama kontemporer, berpendapat bahwa memahami sunnah tidak bisa lepas dari konteks sosial penuturan sebuah hadis. Al-Qardawi berpandangan bahwa memahami sunnah perlu mempertimbangkan tujuan (maqasid), konteks (mulabasat), dan faktor  (asbab). Sehingga sebuah hadis segera bisa diketahui, apakah kontenya bersifat umum atau temporal.

Natijah:
1. Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa metode tekstual dan kontekstual, keduanya bisa digunakan dalam memahami sebuah hadis.
2. Sekalipun kedua metode bisa digunakan, tetapi umat harus cerdas memilih salah satunya yang lebih maslahat, dan lebih relevan dengan perkembangan zaman.
3. Teks dan konteks sebaiknya bersinergi dalam diri seorang alim. Mengandalkan teks tampa konteks akan rigid, sebaliknya konteks tanpa memperhatikan teks bisa berubah menjadi liberal.

Makassar, 5 Maret 2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar