Kamis, 14 Maret 2024

USMAN SUIL || RENUNGAN RAMADHAN (04)


Kesalahpahaman Perempuan di Bulan Ramadhan

Ramadhan adalah momentum paling istimewa karena merupakan bulan ibadah, bulan sosial, bulan ekonomi, bulan silaturrahmi, bulan tarbiyyah dan dari segala aspek kebaikan disentuh oleh bulan ramadhan. Hal inilah yang membuat umat Islam antusias dan bergembira menyambutnya.

Seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba, istri saya mengeluh karena masih mempunyai hutang qadha puasa akibat menstruasi pada bulan puasa sebelumnya. Ada hal menarik dari keadaan biologis perempuan di bulan ramadhan dengan sikap dan mental mereka ketika menyambut bulan suci ramadhan hingga di pertengahan sampai akhir ramadhan.

Keistimewaan Ramadhan juga sangat dirindukan para kaum hawa, tapi disamping itu juga muncul rasa kecewa akibat kondisi kodrati seorang perempuan yang mau tidak mau harus tidak berpuasa ketika kondisi kodrati itu tiba dan diharuskan mengganti di bulan-bulan lainnya.

Adanya haid atau nifas pada perempuan membuat hampir semua perempuan menganggap didiskriminasi oleh bulan ramadhan karena tidak sanggup menjalankan puasa secara utuh dan ibadah-ibadah lainnya di bulan ini. Anggapan ini krusial karena dapat menyebabkan penyalahan terhadap syariat Allah khususnya di bulan Ramadhan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَيَسۡئَلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِ ۖ قُلۡ هُوَ أَذًى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222).

Ketika haid berarti perempuan sama sekali tidak dibenarkan untuk berpuasa karena haid merupakan sesuatu yang kotor, darah yang keluar dari tubuh perempuan akibat adanya pembersihan rahim. Hal inilah yang kemudian membuat perempuan merasa tidak bisa secara utuh menjalankan ibadah puasa. Aggapan ini keliru karena meninggalkan puasa akibat haid atau nifas juga merupakan bagian dari ibadah.

Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri atau tunduk. Adapun secara terminologi ibadah bermakna taat kepada Allah dengan menjalankan segala perintahnya serta manjauhi larangannya. Manusia diciptakan hanya untuk menyembah, tunduk dan patuh secara total kepada perintah dan larangan Allah  Swt. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."
(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56)

Sudah dijelaskan diatas kalau ibadah adalah ketundukan maka meninggalkan puasa karena haid ataupun nifas juga bagian dari ibadah karena tidak melaksanakan laranngan Allah. Perkara menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah adalah bentuk ketaatan. Haid adalah kodrat perempuan yang tidak bisa dihindari, ini bagian dari kehendak Allah. 

Jadi, perempuan yang dengan ikhlas tidak menyentuh al-Qur''an, tidak tarwih, tidak puasa karena adanya halangan secara kodrati itu, maka sesungguhnya sedang beribadah karena tetap melakukan kebaikan yakni meninggalkan yang diharamkan Allah. Apabila berpuasa dalam keadaan masih haid, maka justru inilah yang melanggar perintah sekaligus larangan Allah terkait masalah hukum syar'i tentang haid.

Laki-laki yang berpuasa dapat pahala karena menjalankan perintah sementara perempuan yang tidak berpuasa karena halangan (haid atau nifas) juga mendapat pahala karena menjauhi larangan. Begitu besar rahmat Allah pada kaum perempuan dalam keadaa tidak lapar dan dahaga pun tetap mendapat ganjaran pahala dari-Nya. Oleh karena itu, perempuan jangan merasa didiskriminasi oleh syariat berpuasa. Wallahu a'lam bisshowab.

Doa Hari Keempat (4) Ramadan 🤲🏻 :

اَللَّهُمَّ قَوِّنِيْ فِيْهِ عَلَى إِقَامَةِ أَمْرِكَ وَ أَذِقْنِيْ فِيْهِ حَلاَوَةَ ذِكْرِكَ وَ أَوْزِعْنِيْ فِيْهِ لأدَاءِ شُكْرِكَ بِكَرَمِكَ وَ احْفَظْنِيْ فِيْهِ بِحِفْظِكَ وَ سِتْرِكَ يَا أَبْصَرَ النَّاظِرِيْنَ

Artinya: 

Ya Allah! Mohon berikanlah kekuatan kepadaku, untuk menegakkan perintah-perintah-MU, dan berilah aku manisnya berdzikir mengingat-MU. Mohon berilah aku kekuatan untuk bersyukur kepada-MU, dengan kemuliaan- MU. Dan jagalah aku dengan penjagaan-MU dan perlindungan-MU, Wahai dzat Yang Maha Melihat.

Usman Suil