Bulan September 2013 ini,ada sebuah kabar gembira bagi
seluruh masyarakat Indonesia yang
memiliki ijazah minimal Diploma dan Sarjana (S1).Ratusan instansi dari dinas
pemerintahan di seluruh Indonesia menyelenggarakan penjaringan penerimaan
CPNS.Ada sesuatu yang barudari model penerimaan CPNS tahun ini,yaitu melalui
internet (Media on line),yang tentunya menyimpan banyak harapan besar bagi
masyarakat yang selama ini otaknya di recoki fikiran bahwa PNS hanyalah sebatas
proyek empuk bagi oknum tertentu.
Mungkin kita sering mendengar cerita dari banyak orang
tentang lika liku dan jatuh bangunnya saat mengikuti tes menjadi PNS (Pegawai
Negri Sipil).Pada tahun 2010 lalu,seorang teman pernah menuturkan kepada
saya,bahwa untuk menjadi PNS itu sangatlah mudah yang penting ada uang.Dan saya
fikir ada benarnya juga,sebab kemudian seseorang oknum yang mengaku dekat
dengan Bupati juga menawarkan pada saya jatah atau lowongan menjadi PNS dengan
perjanjian bayar uang sebanyak Rp. 45 juta.Oleh karna pada waktu itu saya
kehabisan saldo saat menjadi calon legislatif pada Pemilu 2009 dan
gagal,terpaksa saya tak bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS,karna
katanya jatah ini Cuma satu dan terakhir tahun 2010 sampai waktu yang tak
ditentukan.
Dan saat penerimaan CPNS,saya dengan rekan di Lembaga
Swadaya Masyarakat didatangi seorang wanita yang ingin mendaftar jadi Guru
Olahraga/Penjas dengan ijazah S1.Kami juga heran dari mana ia mendapat
informasi dan mendatangi kami untuk urusan penerimaan PNS.Ia bahkan membawa serta
uangnya Rp.45 juta dan siap bayar panjar 25 juta sebelum pendaftaran dan 20
juta dibayar setelah pengumuman.Oleh karna kami juga merasa heran dengan
kenyataan ini,kami akhirnya menerima uang Rp.25 juta itu dan berfikir
menyimpannya untuk kemudian dikembalikan kepada yang punya usai
pengumuman,karna dia tidak mungkin lulus,apalagi kami yang diharapkan untuk
mengurusnya.Dan kontan saja,saat mau ujian dia datang lagi membawa nomor
ujiannya.Lembaran nomor ujian itu kemudian kami simpan di laci karna kami juga tidak
tahu mau diarahkan kemana,karna kami sendiri tak punya chanel ke Pemda atau ke
penentu kebijakan.
Waktu berlalu,dan saat usai pengumuman wanita itu datang
kembali membawa Rp.20 juta dan satu eks koran tempat pengumuman kelulusan
CPNS.kami mengamati pengumuman tersebut,ternyata ada nama dan nomor ujiannya
tertera di kolom bagian bawa dan dinyatakan lolos.ini adalah pengalaman
sekaligus menjadi rahsia kami saat itu karna kami harus menikmati uang yang
kurang halal dan tak mungkin juga kami kembalikan kepada yang
punya.Yah,hitung-hitung jadi uang kaget aja !
Cerita berbeda dengan nasib seorang warga Pitakeang Desa
Lenggo Kecamatan Bulo yang saat itu saya berada di kecamatan Matangnga dan
berkeinginan mengunjungi daerah paling ujung di Kabupaten Polewali Mandar
itu.Untuk sampai ke daerah Lenggo,medan yang sangat sulit ditempuh dengan
kendaraan roda empat.Saat itu saya memutuskan memilih menggunakan jasa ojek.
Ditengah perjalanan saya dan tukang ojek itu beristirahat di
pinggiran desa Kondo kecamatan Mehalaan kebupaten Mamasa (dari Matangnga,untuk
sampai ke Desa Lenggo,ada dua desa wilayah
Mamasa yang harus dilalui yaitu Desa Passembu dan Desa Kondo).Saya
terlibat pembicaraan yang panjang karena memang medannya cukup jauh dan
melelahkan.Disela-sela pembicaraan itu saya bertanya kepada si tukang
ojek.Bang,anda sudah punya istri ?. Belum,pak.jawab tukang ojek.Pernah sekolah
Bang ? Tanya saya lagi.Biarpun saya ini tukang ojek,tapi saya juga sarjana
Pak.Jawab tukang ojek.Mendengar jawaban itu saya terkejut dan berkata dalam
hati “ya Allah tukang ojek ini sarjana “.
Lalu saya lanjut bertanya kenapa tidak mencari pekerjaan
lain,Bang ? misalnya menjadi guru atau PNS.Sang tukang ojek itu menjawab santai.Pak,daripada saya jadi
PNS mendingan saya jadi tukang ojek.Lho meamngnya kenapa,Bang ? .Tanya
saya.Coba Bapak bayangkan ya,untuk menjadi PNS harus siap uang Rp.60 juta,saat
itu saya pernah melamar CPNS,setelah saya ikut tes saya didatangi pihak
tertentu dan mengatakan kepada saya : Kalau mau lulus jadi PNS siapkan uang Rp.60 juta.
Sejak kejadianb itu,saya tak pernah lagi punya impian dan
keinginan menjadi PNS.Daripada uang 60 juta itu saya gunakan untuk bayar jadi
PNS,mendingan sya gunakan semua untuk beli motor ojek,pasti saya punya hasil
dan jadi bos ojek.Mendengar penjelasan itu sontak saya tertawa dan
terbahak-bahak sambil menyudahi pembicaraan tentang PNS.
Sungguh keadaan yang sangat ironis jika kita bandingkan
dengan peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah.Coba kit a baca dan perhatikan
tujuan UU No.43/1999 dan PP No.11/2002 :
Dalam rangka memncapai tujuan nasional untuk mewujudkan m
asyarakat madani yang taat hokum,berperadaban modern,makmur,adil dan bermoral
tinggi,diperlukan Pegawai Negri yang merupakan unsure aparatur Negara yang
bertugas secara adil dan merata,menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan
penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.(Pertimbangan dibentuknya UU
kepegawaian No.43/1999)
Persyaratan menjadi
Pegawai Negri Sipil (PNS) berdasarkan PP No.11 tahun 2002 :
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Berusia 18 dan maksimal 35 tahun
3.
Tidak pernah di penjara karena melakukan tindak
kejahatan
4.
Tidak pernah dikeluarkan secara tidak terhormat
dalam sejarah pekerjaan sebelumnya
5.
Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negri
6.
Mempunyai pendidikan,kecakapan dan keterampilan
yang diperlukan.
7.
Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh
kepolisian
8.
Sehat jasmani dan rohani
9.
Bersedia ditempatkan dimana saja,dan
10.
Persyaratan lain ,termasuk yang ditentukan oleh
instansi terkait.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan
sikap pribadi pemerintahan kita dalam melakukan pengangkatan PNS.Peraturan itu
bersifat baku dan permanen,yang harus ditaatioleh setiap warga negara yang
ingin menjadi PNS.Lalu bandingkan dengan realitas di lapangan.Saya yakin telah
terjadi perbedaan yang sangat besar.Kalau sudah begini,siapa yang harus
bertanggung jawab ? Kita tunggu hasil penjaringan PNS tahun ini !
(Muhammad Munir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar