Minggu, 08 September 2013

DOB Balanipa : Peluang dan Perjuangannya !

MENGEJA BALANIPA LEWAT KABUPATEN
OLEH:MUHAMMAD MUNIR
 
BALANIPA,adalah simbol Kerajaan besar di Mandar yang dari sudut pandang historis dan kultur sangat wajar jika diberikan kewenangan untuk mengurus wilayahnya sendiri (HM.Riri Amin Daud-Tokoh Adat Balanipa).Bekas wilayah Pemerintahan TO MEPAYUNG (Putra Raja Balanipa Ke-1 I MANYAMBUNGI TO DILALING)ini membuat suaatu gerakan untuk upaya menjadi sebuah Kabupaten.Hal ini tentu harus difahami,bahwa tuntutan ini hanya perpisahan administratif semata,untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan untuk menciptakan kawasan baru pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang termarginalkan.Sama sekali bukanlah sebuah gerakan untuk mendurhakai perjanjian yang telah ditanam di Allamungan Batu di Luyo.Juga bukan sebagai upaya perpisahan hati nurani sebagai manusia Mandar.Sebab,bagaimanapun hati nurani tidaklah memiliki ruang untuk itu,jika kita mentadabburi-nya dengan pesan-pesan luhur dari Leluhur to Balanipa.
 
Balanipa yang kini tercatat dalam wilayah administratif Kabupaten Polewali Mandar berkeinginan untuk penetapan pemilikan rumah sendiri yang meliputi Kecamatan Campalagian,Balanipa,Tinambung,Limboro,Alu,Tubbi Taramanu dan Luyo(Lihat SK Polewali Mandar No.72 Tahun 2009).Mereka hendak menanak nasi mereka sendiri,manangkap ikan sendiri,memetik kakao mereka sendiri,menggarap sawah dan menuai padi mereka sendiri,menenun sa’be mereka sendiri.Pokoknya mereka ingin terbang jauh bersama cita-citanya untuk membuat sejarah baru BALANIPA. 
 
KRONOLOGIS SEJARAH PEMBENTUKAN KABUPATEN BALANIPA
Semangat pembentukan Kabupaten Balanipa mulai bergulir pada Medio November 2007,yang ditandai dengan lahirnya Komite Aksi Percepatan Pembetukan Kabupaten Balanipa (KAPP BALANIPA) dari kesepakatan Pertemuan Besar di gedung Tasha Centre di Tandung Tinambung.Pada Pertemuan ini juga sekaligus memutuskan HM.MUJIRIN M.YAMIN sebagai pemegang amanah utuk memimpin KAPP Balanipa untuk mengawal percepatan pemekaran.
 
Upaya-upaya semakin gencar dilakukan,dan melahirkan keputusan DPRD Kab.Polewali Mandar No.3/KPTS/DPRD Tanggal 9 Juni 2008.Disusul kemudian keputusan Bapati No.191 Tahun 2008 tanggal 17 Juni 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balanipa sebagai hasil pemekaran Kabupaten Polewali Mandar.Begitupun Camat dan sejumlah Kepala Desa di wilayah ini bersepakat untuk melakukan upaya-upaya percepatan.
Hal terpenting yang perlu dicatat dalam perjuangan ini adalah responitas dari Pemerintah Kabupaten Induk berupa SK BUPATI Polewali Mandar No.72 Tahun 2009 yang menetapkan :
1. Menyetujui Pembentukan Kabupaten Balanipa yang terdiri dari 7 Kecamatan(Kec.Camapalgian,Balanipa,Tinambung,Limboro,Alu,Tutar,dan Luyo).
2. Lokasi Ibu Kota Kabupaten adalah di Desa Bala Kec.Balanipa dan di Desa Laliko Kec.Campalagian
(Palippis-pen). 
3. Bersedia memberikan bantuan keuangan berupa hibah kepada Kab.Balanipa sebagai daerah pemekaran selama 3 (tiga) tahun secara bertahap,yaitu:
1.Tahap I Rp.5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah)
2.Tahap II Rp.3.500.000.000,-(Tiga Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah)
3.Tahun III Rp.3.000.000.000,-(Tiga Milyar Rupiah) 

Dengan jumlah Total sebesar Rp.11.500.000.000,-(Sebelas Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk digunakan sebagai Operasional kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan.
4. Pemerintah Kab.Polewali Mandar bersedia memberikan dukungan dana dalam membiayai penelenggaraan Pemilihan Kepala daerah Pertama kalinya sebesar RP.2000.000.000,-(Dua Milyar Rupiah) setelah Kabupaten Balanipa terbentuk secara resmi.
5. Pemerintah Kab.Polewali Mandar menyetujui penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak dalam wilayah otonom baru kab.Balanipa,serta personil,dokumen dan utang piutang menurut prosedur perundang-undangan yang berlaku.
6. Dst………….

Perjalanan waktu detak berderai,Medio 2010 digunakan untuk melengkapi berkas administrasi yang masih kurang/belum lengkap.Dan tanggal 31 Januari 2011,menemui titik terang karena pihak DPR-RI (Komisi II) mengundang Bupati Polewali Mandar untuk Ekspose tentang wilayah pemekaran dan peluang-peluang investasi yang dihadiri juga oleh Anggota DPRD Polewali Mandar,Perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,KAPP Balanipa dan Tokoh Masyarakat dari Wilayah Balanipa. Expose merupakan simbol persetujuan Kabupaten Induk atas ide pemekaran di wilayah bersangkutan dan juga merupakan tahapan lanjutan dan prasyarat administrasi dan dokumen-dokumen pendukung yang telah dipenuhi oleh pengusul pemekaran suatu daerah.Dan ekspose yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar di komisi II DPR RI memegang peranan penting,karena hasil ekspose kabupaten induk akan dijadikan acuan pemerintah puasat untuk realisasi pemekaran.
Titik terang pada tanggal 31 Januari 2011 itu kemudian redup hingga akhirnya Balanipa menemui takdirnya untuk tidak lolos bersam 19 DOB yang akan di bahas di DPR RI.Dan parahnya lagi berkas Balanipa Bermasalah (Mayjen.TNI(Purn.)Salim Mengga).
 
Mencermati kronologis perjuangan Pembentukan Pemekaran kabupaten Balanipa melahirkan kekecewaan dan polemik yang ditandai dengan aksi GERAKAN BALANIPA BERSATU yang menata diri lewat Dewan Perjuangan Percepatan Pembentukan Kabupaten Balanipa (DP3-KB)yang mengklaim MUJIRIN,M.YAMIN (Ketua KAPP Balanipa) terkesan tidak serius memperjuangkan dan ditengarai hanya menjadikan Balanipa sebagai jualan politik untuk kepentingan Pilkada.Hasil akhirnya adalah MOSI TIDAK PERCAYA terhadap MUJIRIN dikeluarkan oleh DP3KB.
Sampai disini penulis mencermati bahwa polemik dan aspirasi masyarakat Balanipa untuk menjadikan daerah ini sebagai kabupaten semakin buram dan tidak menampakkan kejelasan.Dari diskusi-diskusi baik di Facebook,forum,seminar yang penulis ikuti melahirkan penilaian obyektif bahwa sebagian besar masyarakatnya menyetujui keinginan itu,namun tak sedikit berasumsi itu terlalu tergesa-gesa bahkan ada juga yang menolak pembentukan Kabupaten Balanipa.Kendatipun demikian baik KAPP Balanipa maupun DP3KB terus menyuarakan Perjuangan Kabuapten Balanipa ini denga berbagai cara,termasuk sosialisasi yang intens karna selama ini terkesan kurang tersosialisasi.Meski perwujudannya akan melalui studi kelayakan dari Pemerintah,kita tetap dituntut untuk mengkajinya dari berbagai aspek,sebagai awal untuk memberi moral yang lahir dari persepsi obyektif dan ilmiyah sifatnya.

ALASAN PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN BALANIPA

Terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan amanah konstitusi UU.No.26 Tahun 2004 dan UU.No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,ternyata melahirkan sebuah arus pemekaran di berbagai wilayah di Kawasan eks.afdeling Mandar ini.Dari Wilayah Mamuju ada Mamuju Tengah,dari wilayah Kondosapata ada ATM atau Ulu Salu dan dari wilayah Polewali Mandar ada upaya Pemekaran Kab.Balanipa.
Ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Balanipa,termasuk juga disemua wilayah yang menuntut pemekaran,yaitu:
1. Existing Condition Kab.Polewali Mandar dalam konteks perjuangan pembetukan kabupaten Balanipa,antara lain:
a. Adanya Appresiation disparity(Perbedaan Perlakuan)antar kawasan dan antar a kelompok masyarakat di Polewali Mandar dalam jangka waktu yang sangat lama sehingga masyarakat di kawasan ini seolah-olah tidak punya hak (HM.Riri Amin Daud,Data diolah oleh Penulis)
b. Kesenjangan Pembangunan antar kecamatan khususnya di kecamatan Campalagian,Balanipa,Tinambung,Limboro,Alu,Tutar dan Luyo yang tergabung dalam Daerah Otonomi Baru (DOB) Kab.Balanipa.
c. Prosentase Penduduk miskin di Sulbar yang paling banyak di Polewali Mandar selama 5 tahun terakhir,tahun 2006 : 27,65% = 98.100 jiwa; tahun 2007 : 24,96% = 88.500 jiwa; tahun 2009 : 21,37% = 76.580 jiwa; tahun 2010 : 21,24% = 84.300 jiwa.
d. Indeks pembanguna Manusia (IPM) di Sulawesi Barat paling rendah di Polewali Mandar selama 5 tahun terakhir,tahun 2006 = 63,9;tahun 2007 = 64,18;tahun 2008 = 64,44;tahun 2009 = 64,71 dan tahun 2010 = 64,99.
(Sumber:Data Statistik 2006-2010)
2. Salah satu Misi dilaksanakannya setiap Pemekaran,baik pemekaran provinsi maupun pemekaran kabupaten termasuk DOB Balanipa adalah menciptakan kawasan baru pertumbuhan ekonomi di kawasan yang termarginalkan. 
(BERSAMBUNG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar