Sabtu, 04 Februari 2017

Profil Singkat Drs. H. Tadjuddin Noor, MM. Sejarawan Yang Jarang di Tulis Sejarah (1)



Tak hanya datang dari dirinya sendiri, dalam tubuhnya mengalir darah kepemimpinan, pemerintahan dan militer. Juga sebagai anak bangsawan Jeneponto, tak salah ketika menjadi Ketua senat Fakultas Ekonomi UNHAS, ia gigih memperjuangkan nasib ribuan mahasiswa akibat sistem pembelajaran yang sangat tak profesional. Karena jiwa besarnya itu, Drs. H. Tadjuddin Noor, MM.[1], sebelumnya lebih memilih “Berjuang Hidup” di Jakarta, tapi rupanya garis tangan berkehendak lain. Ia dibutuhkan di jalur PNS di provinsi Sulawesi Selatan, hingga dengan begitu selama proses pengembangannya di birokrasi dipercaya menjabat Sekda di dua daerah. Termasuk ia tak bisa menolak ketika dipilih menjadi Bupati Majene (1995-2001). Diusianya yang masih relatif muda, ia menduduki posisi penting.
Haji Mallillingang Karaeng Togo-Togo adalah kepala distrik di Jeneponto. Tokoh bangsawan Jeneponto ini menjabat tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-A D). Istrinya, Hj. Hanona Daeng Lele. Kedua keturunan adat besar Makassar inilah yang melahirkan Tadjuddin Noor, tepatnya tanggal 20 Agustus 1947, di Jeneponto. Tak sempat selesai ia sekolah dasar di Jeneponto, sebab ayahnya lebih memilih agar ia melanjutkan sekolahnya di Makassar. Di Kota Daeng, ia dibesarkan oleh pamannya, Brigjen (Purn) H. Alim Bachrie.
Setelah tamat SD Mamajang, melanjutkan pendidikan SMP I Makassar. Tadjuddin Noor harus sering berpindah sekolah. Hanya beberapa semester di SMA Katolik Rajawali. Kemudian pindah ke SMA I Makassar, dan tamat disana. Sejak kecil sangat gemar bermain bola kaki.
Dari segi pelajaran, ia memang tak terlalu menonjol. Tapi ada beberapa bidang studi yang ia suka seperti, aljabar, ilmu bumi. Sejarah. Dari mata pelajaran inilah ia banyak mengenal pahlawan-pahlawan nasional. Bahkan ketika SMA dulu, ia menulis panjang sejarah masuknya penjajah di Indonesia. Ia ingat, tahun 1594 adalah awal masuknya penjajah Belanda di  nusantara. Seorang yang bernama, Cornelius De Houtman dan Rafless. Bahkan, dalam tulisannya itu, pada 1908 Belanda memperkenalkan politik etis. Termasuk ia juga menulis kedatangan Inggris dan Jepang.
Dari pendalaman sejarah, ia lalu memahami banyak hal padahal masih di bangku sekolah menengah. Penjajah dulu memang kejam. Penjajah sangat pintar mengadu domba, lalu muncullah pemberontakan-pemberontakan di daerah. Ini cara untuk merusak kesatuan bangsa kita. Tapi hampir semua daerah di nusantara tetap gigih membela tanah air. Termasuk di Mandar. Sebutlah misalnya Ammana I Wewang dan Andi Depu. Belanda dengan licik menangkap mereka.  
Bakat kepemimpinannya sejak di SMP sudah nampak, mungkin karena dari sekian bersaudara, hanya dia yang kerap mengikuti jejak ayahanya selaku kepala distrik, ia ikut ke mana ayahnya pergi. Sejak SD sudah dipercaya menjadi ketua kelas, hingga SMP.
Dalam perjalanan hidupnya, ada satu kisah yang menarik dan sangat berkesan, ketika masih di SMP. Ada guru yang paling memberinya kesan yang amat berharga. Namun guru itu, pindahan dari Kabupaten Majene. Di SMP 1, guru ini menjabat sebagai Direktur (kepala) SMP Negeri 1 Makassar. Sangat menetapkan kedisiplinan, jam 7 pagi harus ada disekolah. Guru inilah yang paling banyak membangun karakter pemimpin Tadjuddin muda. Ia sangat kagum kepadanya.
Sejak muda Tadjuddin sudah aktif di perkumpulan pemuda pelajar, aktif di KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia). Ketika kuliah ia aktif di KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiwa Indonesia) di UNHAS. Di UNHAS, ia memilih Fakultas Ekonomi. Ia terbilang aktivis handal di Unhas, sampai-sampai pada pemilihan Ketua Senat Fakultas Ekonomi dipilih menjadi Ketua Senat, Ketua senat pertama HM. Yusuf Kalla. Tadjuddin Noor dan kawan-kawan aktifis lainnya banyak terhimpun dalam wadah ekstra, HMI.
Dalam sejarahnya, Perguruan Tinggi Negeri yang terdepan di Indonesia bagian timur ini, tokoh-tokoh besar pernah menjabat sebagai Rektor UNHAS. Berturut-turut, Arnold Manuhutu, Prof. Mr. Muhammad Natzir Said, Prof. Hashib, Prof. Dr. Fahruddin, Hasan Walinono, Prof. Dr. Basri Hasanuddin, Prof. Dr. Radi A. Gani.
Dari sekian banyak perjuangannya, ada satu yang paling tak bisa dilupa, memperjuangkan perubahan kurikulum. Kurikulum sangat membebani mahasiswa waktu itu. Kurikulum mensyaratkan dari tingkat satu ketingkat dua, dari tingkat dua ketingkat tiga, dan seterusnya hingga ujian sarjana-tiap satu tahun, semeter satu dan dua, terdapat 12 mata kuliah.
Untuk bisa dinyatakan lulus dan naik ke tingkat selanjutnya, 12 mata kuliah itu harus lulus semua. Jadi kalau ada satu atau dua lagi, mata kuliah tak lulus itu harus diulangi selama dalam satu tahun akademik. Jadi bayangkan selama satu tahun hanya datang dikampus mengikuti mata kuliah yang tak lulus tahun sebelumnya. Itupun belum ada jaminan ketika ujian bakal lulus, itu berarti bisa jadi hanya satu atau dua mata kuliah saja. Mahasiswa akan mondar mandir ke kampus hingga tiga tahun.
Hitung-hitung dari segi waktu lamanya kuliah, bisa mencapai 10 tahun atau lebih. Meski pun tak pernah lalai kuliah dalam satu hari. Bisa-bisa rambut putih mahasiswa bermunculan di kampus, artinya betapa lamanya di kampus hanya karena penerapan sisitim kurikulum ini. Dari segi biaya, apa lagi. Hanya mengurusi mata kuliah yang tak lulus, bisa-bisa kerbau, sapi, sawah, kebun, ludes dilego orang tua di kampung demi untuk bayar kuliah tiap tahun hasilnya juga tak beranjak dari satu tingkat. Konsekwensinya, jangan berharap cepat selesai seperti yang direncanakan ketika masih di kampung dulu.
Maka jangan heran kalau dahulu itu persentase kelulusan mahasiwa sangat rendah. Misalnya, dalam satu tingkat ada 200 mahasiswa, persentase kelulusan paling sekitar lima sampai tujuh persen, ini sangat rendah. Akibatnya, jumlah drop out (DO) sangat tinggi. Banyak mahasiswa yang prustasi.
Tadjuddin selaku Ketua Fakultas Ekonomi bersama kawan-kawannya berjuang merubah sistim kurikulum itu. Ketika Prof. Dr. Achmad Amiruddin diangkat sebagai Rekor Unhas, sewaktu- waktu melakukan kunjungan ke setiap fakultas dari sembilan Fakultas. Materi yang banyak didialogkan adalah sistim kurikulum tadi. Rekor pun kaget. “Kasihan dong kalau begitu. Dan yang tak lulus, waktunya digunakan untuk apa, jadi selama satu tahun hanya mengurus satu mata kuliah yang tak lulus “. Tanya rektor, kaget.
Dan semua sepakat untuk merubah kurikulum tersebut, suatu waktu di adakan seminar tingkat universitas untuk membicarakan sekaligus merubah sistim kurikulum, dan sejak saat itu berlakulah sistim kredit. Perjuangan inilah yang sangat terkesan selama menjadi Ketua Senat Fakultas Ekonomi UNHAS. Tentu masih banyak agenda perjuangannya di luar kampus.
Selama di kampus, Baraya kampus tua UNHAS, ia banyak menimba ilmu dari Prof. Dr. Basri Hasanuddin, MA. Tadjuddin Noor sangat mengidolakan putera asal Mandar itu. Belum begitu lama pulang dari Filipina, saat Tadjuddin ujian sarjana Prof. Basri turut menguji sekaligus ujian pertama setibanya di UNHAS. Penguji lainnya termasuk Prof. Burhamsah, Prof. Halide, Prof. Wimpoly, dan Prof. Latandro. 
Tahun 1976 berakhir semua mata kuliah. Karena itu harus ikut Kuliah Kerja Nyata (KKN), tahun berikutnya lengkap sudah Tadjuddin sarjana. Sudah seperti tradisi mantan-mantan aktivis kampus UNHAS, lepas kuliah angkat koper ke Jakarja. Mereka-mereka, mantan aktivis hidup di Jakarta. Bertemu teman-teman di Jakarta, Karaeng Tadjuk, sapaan kecilnya kerap dipanggil. Pak Ketua, panggilannya ketika di UNHAS. Alumni Fakultas Ekonomi UNHAS, Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi mereka bertebaran dimana-mana. Ada yang sudah bekerja. Ada juga yang masih sibuk melamar pekerjaan, ada yang melamar di bank-bank swasta, perusahaan asing, dan kantor-kantor di departemen.
Saat itu Prof. Dr. Ing. B. J. Habibie sebagai Menristek RI. Dan tak lama lagi akan diresmikan Badan Pengkajian Dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), meski kantornya dan kapasitas lembaga itu sudah siap. Begitulah keramaian ibukota. Seorang kawan mengenal kita, tapi kita tak mengenalnya. Begitu pula sebaliknya. Saihuddin, Alumni Fakultas Ekonomi UNHAS, teman seangkatan Prof. Basri  ini rupanya satu daerah dengan Karaeng Tadjuk, dari Jeneponto. Saihuddin dengar kalau Tadjuddin Noor ada di Jakarta, Alumni FE Unhas. Cari cari dan cari.
Seorang kawannya yang baik memberitahukan kalau Saihuddin itu sangat membutuhkan Tadjuddin. Tapi dasar tak suka cari-cari muka sama orang, ia ingin mendengar kabar itu. Tadjuddin cuek saja. Singkat cerita, pertemuan pun terjadi. Saihuddin rupanya sudah lama akrab sama Habibie. Dan hasrat ketemu Tadjuddin, itu pula karena tugas yang diberikan Habibie. Katanya ada beberapa buku ekonomi yang dicari Menteri Habibie, delapan judul buku. Tapi demi panggilan Korp. FE UNHAS dan itu pula atas didikan yang diperolehnya ketika masih kuliah dulu, ia pun luluh.
Saihuddin minta tolong kepada Tadjuddin untuk dicarikan buku yang dibutuhkan Menteri Habibie. Maklum, Tadjuddin mantan Ketua Senat FE, dan baru lepas kuliah, pasti masih luas jaringannya dalam hal referensi ilmiah. Tadjuddin minta waktu dua hari.
Pertemuan pada malam hari itu pun disudahi, dan Tadjuddin pamit. Cari di perpustakaan UI di Salemba. Temui aktivis di Universitas Indonesia. Keliling ke toko buku di Jakarta. Ia juga mendapatkan dari bekas dosen-dosennya termasuk dari Prof. Halide. Persis buku yang dicari Prof Halide, sebab ia juga telah ujian Doktor, promotornya waktu itu Prof. Tatari-Rektor ITB Bogor. Termasuk ia dapatkan buku pemenang hadiah nobel bidang ekonomi. Didalamnya itu dikupas mengenai Gorhan Michdeer, peraih hadiah nobel bidang ekonomi tahun 70-an, berkebangsaan Jerman, buku yang amat populer masa-masa itu.
Genap delapan  buku didapatkan Tadjuddin dalam dua hari tepat dead line yang dijanjikan kepada Saihuddin. Saihuddin mengajaknya menghadap ke Habibie di kantornya. Menuju ke lantai tiga, ruang kerja Kepala BPPT, Prof. Dr. Ing B. J. Habibie. Tadjuddin duduk di ruang tamu, sementara Saihuddin menuju ke ruang kerja Habibie memperlihatkan buku yang dibutuhkannya. Dari dalam kamar kerja yang hanya berbatas kaca, Habibie sudah tahu orang yang menemukan buku itu, ditambah penjelasan Saihuddin tentang Tadjuddin.
Sembari menunggu di ruang tamu, Tadjuddin berdiri mendekat memperhatikan sebuah prototipe pesawat yang panjang diatas meja ukir. Prototipe pesawat Air Bus A-300 yang akan segera diluncurkan tahun ini. Ia tertarik sebab disebelahnya juga terdapat Pesawat Boing 747. Di saat asyiknya itu, tiba-tiba Habibie sudah berdiri di belakangnya Tadjuddin Noor.
Dari balik kaca pembatas itu Habibie sudah tahu kalau “tamunya” ini asyik memperhatikan contoh pesawatnya. Habibie menyapa,
Senang ya ama pesawat ?. Kata Habibie singkat.
“Senang dengan prototipe Air Bus A-300, sebab baru saja kemaren dibaca di Kompas dan Tempo, ini akan memperkuat dirgantara dunia. Dan pesawat ini akan menyaingi Boing 747”. Jawabnya Tajuddin dihadapan Habibie yang perencana pesawat Air Bus A-300.
Di dunia dirgantara, Habibie memang terkenal dengan “Teori Habibie keseimbangan dan kerekatan”. Dia ahli keseimbangan sayap pesawat atau biasa disebut reunetika. Waktu silam, ketika masih di Jerman, ada satu pesawat yang akan di terbangkan dari Franfurk ke Berlin. Tapi pada sayap pesawat itu ada kerekatan.
Semua ahli penerbangan mengatakan pesawat ini tak layak terbang. Tapi Habibie yakin, kemudian memberi rekomendasi bahwa pesawat ini bisa diterbangkan, tanpa ada gangguan dengan perhitungan sesuai dengan teorinya. Pesawat diterbangkan, dan selamat hingga di Berlin. Di ruang tunggu Habibie, selama 15 menit mereka berdialog tentang pesawat.
Saatnya masuk pembicaraan inti,
Udah biasa ke sini ?. Tanya Habibie kepada Tadjuddin.
Baru 2 minggu di Jakarta setelah tamat di FE Unhas langsung ke Jakarta, “ Jawabnya.
“Kok bisa dapat buku yang saya butuhkan”. Tanya lagi.
Tadjuddin menjelaskan proses pencariannya, dari teman-teman, tokoh buku, dan dari guru besanya. Habibie tanya lagi,
Uda kerja,”
“Belum.”
“Tapi saya dengar sudah diusulkan oleh Pemprov. Sulsel untuk menjadi pegawai negeri.”
Sembari menulis sebuah catatan kecil, Habibie menawarkan kepada Tadjuddin Noor agar bekerja saja di BPPT. Usai perkenalan itu, catatan kecil itu tadi di suruh antar ke wakil kepada BPPT, Dr. Parlindungan Napitupulu, di lantai delapan. Parlindungan Napitupulu adalah orang kedua di BPPT ini, teman dekat Habibie di Jerman dulu. Di depan pintu kamar kerjanya tertulis Devisi Advans Teknologi Pertamina.
Nota itu pun diserahkan ke Parlin. Baru saat itu Tadjuddin tahu kalau isi catatan tadi adalah “perintah” agar Tadjuddin Noor di terima di BPPT, Jakarta. Perlin sempat bertanya, apa Tadjuddin ada hubungan keluarga dengan bosnya, Habibie. Segera dijawab tidak. Kenal juga baru tadi. Tapi karena dia sebut alumni FE UNHAS, Parlin pun mungkin mengait-ngaitkan, kalau sesamanya dari Sulawesi Selatan.
Siang itu menunjuk tanggal 27 Juli 1997.
“Kapan mau masuk kerja”, tanya Parlin.
“Bagaimana kalau saya masuk tanggal 1 Agustus saja”. Minta Tadjuddin Noor,
Ok”.
Di pagi-pagi buta, hari pertama kerja di kantor BPPT. Tadjuddin melongo. Luar biasa perhatian. Meja, kursi, lemari, kursi tamu sudah siap di ruang tempat kerjanya. Kurang percaya diri kalau dirinya harus disejajarkan dengan Saihuddin dan Staf lainnya yang sudah lama bekerja di kantor ini. Tapi begitulah kenyataan yang dihadapi Tadjuddin Noor. Parlin Napitupulu memberi tugas pada Tadjuddin. Inilah tugas pertamanya mungkin pula ini uji coba, begitu yang muncul di benaknya. Ia diminta ke Kantor Sekretaris Negara (Setneg) menanyakan Kepres Pembentukan BPPT. Esok hari menuju ke Kantor Setneg.
Tapi sebelumnya, ia meminta sepucuk surat di Bagian Tata Usaha BPPT, dalam isi surat itu menyatakan benar kalau ia ditugaskan ke kantor Setneg. Ini antisipasinya jangan sampai tiba di Setneg ia ditanya mana buktinya kalau ia ditugasi BPPT. Jeli juga Tadjuddin.
Di Setneg, seorang marinir menunjuk ke lantai 2, tempat kerja Kepala Biro Personalia, seorang Mayor Jenderal Angkatan Darat. Ia perlihatkan surat tugas dari BPPT.
“Ini sudah dimasukkan ke meja presiden (Presiden Soeharto), tapi biasanya kalau beliau masuk kantor paling 7 kepres ditandatangani,”. Jelas Kepala Biro.
Lagi-lagi indra keenamnya berfungsi. Ia meminta arsipnya Kepala Biro memberitahu stafnya untuk diberikan foto copy arsip Kepres mengenai BPPT, ia bersyukur begitu mudahnya diberikan copy-an. Kepala biro, Setneg bilang, tunggu saja beritanya atau tanyakan dua atau tiga hari kemudian.
Tiba di ruang kerja Parlin, di jelaskan hasil perjanannya di Setneg, termasuk copy-an arsip kepres itu. Ini yang di tunggu. Parlin Napitupulu segera menghadap ke Habibie, dan sebentar lagi Kepres segera turun. Hanya berselang sehari-mendahului waktu yang dijanjikan Kabiro Personalia Setneg-Keppres sudah ditandatangani Presiden RI. Tadjuddin kembali ke Setneg mengambil Kepres itu. Semua gembira. Tujuh hari kemudian dibentuklah secara resmi BPPT.
Berjalan tiga bulan bekerja di BPPT, H. Alim Bachrie ke Jakarta menemui Habibie. Tapi pamannya ini pun tahu kalau anak keponakannya itu bekerja di kantor Habibie. Dengan serta merta pun paman Alim mengajaknya kembali ke Makassar. Kata pamannya, SK PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah ada di kantor Gubernur Sulsel.  
Tadjuddin begitu berat memilih. Meniggalkan kantor BPPT, sementara yang mengajaknya bekerja disitu adalah Menristek dan Kepala BPPT langsung, Habibie. Sungguh berat. Sementara yang mengajaknya pulang adalah pamannya sendiri, orang yang membesarkannya. Ditambah ayahnya sangat risau di Makassar.
Tadjuddin memilih pulang, tapi satu kesan yang tak akan dilupa sepanjang hidupnya. Ia pernah “dekat” dengan Habibie yang pernah menjadi Presiden RI keempat.
Di Makassar, ia ditempatkan di kantor Bappeda Sulsel, waktu itu Malaka sebagai Kepala Bappeda, dan Manawi AS sebagai sekretaris. Tak lama ia di pindah menjadi Kepala Bagian Pengadaan dan Distribusi di Biro Perlengkapan Kantor Bupati Sulsel. Disitu menjabat beberapa tahun.


[1] Bupati Majene Periode 1996-2001

URGENSI TATA RUANG BAGI PENATAAN KOTA

                     Oleh : Suyuti Marzuki
(Masters of Coastal Engineering and Management) 

             Penataan ruang adalah menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Ketentuan dasar inilah yang memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, danmemberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.

A.   Ruang Lingkup Tata Ruang (Nasional, Provinsi, Kab/Kota)

Secara sederaha tata ruang diartikan sebagai ruang atau wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Spatial Plan atau tata ruang di Indonesia adalah suatu istilah umum untuk pengaturan wilayah regional, wialayah pulau, wilayah provinsi, kabupaten/ kota dan dan lain-lain. Tata ruang juga adalah merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang yang dirancang dan disusun baik secara nasionalregional dan lokal(Marzuki, 2006).Konsep atau dokumen perencanaannya di level nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dalam kaitan dengan RPJMN dapat ditemui pada Buku III RPJMN  kewilayahan yang telah dibahas bersama Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait. Penulis salah satu tim yang telibat dalam penyusunan Buku III kewilayahan nasional ini. Rencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.

Rencana umum tata ruang nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional yang disusun guna menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sector, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tata ruang wilayah nasional biasanya diturunkan ke level lebih rendah oleh masing-masing provinsi dalam bentuk penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang pulau, tata ruang wilayah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK), (Direktorat Jendral Penataan Ruang. Department Pekerjaan Umum, 2008).

Di Level nasional, lebih lanjut, dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menegaskan bahwa aspek wilayah/spasial haruslah diintegrasikan ke dalam dan menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan. Dalam kaitan ini, terdapat 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota yang harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing. Amanat empat Undang-Undang tersebut menunjukkan pentingnya data spasial dalam proses perencanaan pembangunan.

Sementara di level provinsi rencana umum tata ruang adalah adalah merupakan rencana kebijakan operasional dari RTRW Nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.

Di level kabupaten/kota, rencana umum tata ruang adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan peranannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional.

B.     Penataan Ruang Kota sebagai Struktur Keruangan Kota/Kabupaten

Pedoman penyusunan RTRW Kota dapat dilihat dalam  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang  merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya.  Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.  Menata tata ruang kota atau kabupaten adalah sebenarnya sudah merupakan tata ruang mikro, oleh karena atribut-atribut keruangannya sudah harus seditail mungkin dari tata ruang wilayah provinsi (Peta 1:25000), sehingga di dalam peta tata ruangnya dibutuhkan paling tidak peta skala 1: 5000. Bahkan saran penulis, jika dibutuhkan detail lebih dalam, gunakan peta 1:2500, 1:1000. Mengapa ?  Oleh karena hal ini terkait dengan perbedaan elevasi antar ruang[1].

Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang.

Kawasan strategis adalah Kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Rencana tata ruang kawasan strategis adalah upaya penjabaran rencana umum tata ruang ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih spesifik sesuai dengan aspek utama yang menjadi latar belakang pembentukan kawasan strategis tersebut. Tingkat kedalaman rencana tata ruang kawasan strategis sepenuhnya mengikuti luasan fisik serta kedudukannya di dalam sistem administrasi.

Rencana tata ruang kawasan strategis tidak mengulang hal-hal yang sudah diatur atau menjadi kewenangan dari rencana tata ruang yang berada pada jenjang diatasnya maupun dibawahnya. Rencana detail tata ruang merupakan penjabaran dari RTRW pada suatu kawasan terbatas, ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional. Rencana detail tata ruang berfungsi sebagai instrumen perwujudan ruang khususnya sebagai acuan dalam permberian advise planning dalam pengaturan bangunan setempat dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

C.      Urgensi Ketersediaan Dokumen Tata Ruang

Sistem perencanaan pembangunan secara umum memiliki beberapa komponen program/kegiatan yakni: 1) Sistem perencanaan umum; 2) Sistem perencanaan Program/Kegiatan; 3) Sistem Penganggaran dan 4) Sistem evaluasi, monitoring dan pengendalian.Sementara dokumen Tata ruang adalah merupakan salah satu dokumen resmi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Dokumen ini adalah pedoman dasar dalam perencanaan keurangan (Spatial Plan) yang diatur dalam peraturan perundangan(Direktorat Jendral Penataan Ruang. Department Pekerjaan Umum, 2008; Shen, Chen, & Wang, 2016) , (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2007).

Berdasarkan uraian diatas maka sudah sangat jelas bahwa penyediaan tata ruang adalah merupakan amanat undang-undang, sekaligus sebagai amanat sistem perencanaan yang baik dalam pembangunan nasional, wilayah, provinsi, Kota/Kabupaten. Dengan kata lain, bahwa ketidaktersediaan (unavailability condition) tata ruang adalah merupakan sikap ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangan berikut:

-          Undang-undang nomor 17 tahun 2007 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
-          Undang-undang Tata ruang No 26/2007Tentang Penataan Ruang
-          Undang-Undang Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Tulisan ini tidak membahas terlalu jauh perihal Peta ruang[2]dan pentinya peta ruang, dan tata ruang secara umum, karena hal ini sifatnya sudah given berdasarkan amanat undang-undang. Kedua, karena tata ruang itu sendiri memiliki ruang lingkup (Rentang Kendali) yang lumayan luas sebagaimana disebutkan diatas, meliputi nasional, provinsi, wilayah, kabupaten dan kota. Namun sedikit fokus pada tata ruang sebagai strukturruang dan Tata ruang sebagai pengendali banjir di kota/kabupaten, meningat banyaknya kejadian kota-kota mengalami banjir, kesimpangsiuran dalam penataan, tata guna lahan yang tumpang tindih, perubahan atau alih fungsi lahan yang tidak terkendali.Tata ruang dalam struktur keruangan inilah yang dipahami sebagai sekumpulan entitas ruang berupa pusat-pusat permukiman, sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

D.     Banjir dalam Perspektif Tata Ruang (Spatial Planning)

Sering kali terjadinya banjir pada daerah hilir dimana umumnya kota-kota pantai berada, disebabkan karena tidak terkendalinya penebangan pohon secara liar pada daerah hulu, biasa disebut sebagai banjir kiriman sebagaimana yang masih sering terjadi di Jakarta. Faktor penyebabnya dalam hal ini adalah volume air yang datang dari daerah hulu melebihi kemampuan daerah hilir dalam menyerap dan mengalirkan volume air ke laut dalam waktu singkat (Meyer, Rannow, & Loibl, 2010). Dari perspektif inilah peran tata ruang kota sangat penting. Terlebih lagi jika pelataran kota hanya memiliki perbedaan elevasi yang kecil dengan tinggi permukaan air laut terutama pada waktu air laut pasang (banjir ROB)[3].

Lantas bagaimana dengan kasus banjir kota dimana unsur banjir kiriman dan ROB tidak terjadi?

Biasanya dalam hal ini disebabkan hujan, pada kondisi drainase dan tata ruang yang tidak bagus dan atau kurang maksimal, maka terjadilah banjir yang tentunya akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Ada tiga langkah pokok yang harus segera dilakukan pada kondisi banjir seperti ini:
-                      Menetapkan dokumen tata ruang daerah sebagai aspek legalitas pelaksanaan perencanaan dan pembangunan kabupaten/kota.
-                      Melakukan rekonstruksi drainase dengan benar-benar memperhitungkan ketinggian dan perbedaan elevasi saluran/drainase. Langkah ini berupa penataan kembali drainase/saluran-saluran air dan menyesuaikan volume drainase dengan rata-rata volume air pada kondisi curah hujan maksimal, serta mempertimbangkan ketinggian pasang surut air laut di daerah(Spalding et al., 2014).
-                      Menertertibkan bangunan-bangunan, yang secara teknis berdampak kepada terjadinya banjir

E.      Tata ruang dan zonasi

Zonasi tidak dapat dipisahkan dengan tata ruang. Dokumen zonasi merupakan penjabaran tata ruang dalam kaitannya dengan pembagian zona-zona atau wilayah pengembangan maupun pengaturannya sesuai tata guna lahan. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. Zoning adalah embagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1982: 60-61; So, 1979:251), (Todes, 2008).

Zoning Regulation/Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan terkait :
-          Suatu zona mempunyai aturan yang seragam (guna lahan, intensitas, massa bangunan),
-          Satu zona dengan zona lainnya bisa berbeda ukuran dan aturan.

Sebuah dokumen zonasi haruslah mengacu kepada dokumen tata ruang yang ada, sehingga ketersediaan dokumen RTRW secara legal adalah sebuah keharusan. Ketidak teraturan bangunan-bangunan kota  adalah karena tidak adanya pengaturan zona secara legal.

_____________
SITASI
Direktorat Jendral Penataan Ruang. Department Pekerjaan Umum. (2008). PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN. PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN, 84 p.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2007). UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah Republik Indonesia, 1–107. Retrieved from www.pu.go.id
Marzuki, S. (2006). Analisa Pola Arus dan Sedimentasi dengan Menggunakan Metode Surface Water Modelling System ( SMS), Overlay Citra Landsat 7-ETM dan Metode Sistem Informasi Geografis ( SIG ).
Meyer, B. C., Rannow, S., & Loibl, W. (2010). Climate change and spatial planning. Landscape and Urban Planning, 98(3–4), 139–140. https://doi.org/10.1016/j.landurbplan.2010.08.012
Shen, Y.-C., Chen, P.-S., & Wang, C.-H. (2016). A study of enterprise resource planning (ERP) system performance measurement using the quantitative balanced scorecard approach. Computers in Industry, 75, 127–139. https://doi.org/10.1016/j.compind.2015.05.006
Spalding, M. D., Ruffo, S., Lacambra, C., Meliane, I., Hale, L. Z., Shepard, C. C., & Beck, M. W. (2014). The role of ecosystems in coastal protection: Adapting to climate change and coastal hazards. Ocean and Coastal Management, 90, 50–57. https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2013.09.007
suyuti Marzuki. (2006). THE ANALYSIS OF CURRENT PATTERN AND SEDIMENTATION USING SURFACE WATER MODELLING SYSTEM (SMS 8.8) AND OVERLAY IMAGE LANDSAT 7-ETM. Change, 1–19.
Todes, A. (2008). Rethinking spatial planning. Town and Regional Planning, 2008(53). Retrieved from http://siteresources.worldbank.org/INTSOUTHAFRICA/Resources/Todes_bladgereedSSno_532008_revised3.pdf





[1]Elevasi dalam ruang adalah merupakan perbedaan tinggi rendahnya suatu tempat terhadap tempat lain/lokasi lain. Hampir seluruh dokumen tata ruang maupun buku-buku tata ruang, tidak menjelasjaskan pentingnya elevasi ini.
[2]UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU IG) khususnya pada pasal 7 yang menyebutkan bahwa peta rupabumi Indonesia merupakan salah satu komponen informasi geospasial dasar yang diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yuridiksinya. UU ini juga mengamanatkan bahwa segala kebijakan pembangunan yang terkait dengan aspek keruangan harus didasari oleh informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu,UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data baik spasial maupun nonspasial serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawakan, diantaranya adalah informasi tentang kewilayahan dan sumber daya alam, serta pemerintah daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.

[3]Rob(bahasa jawa) adalah banjir air laut atau naiknya permukaan air laut. Robadalah banjir yang diakibatkan oleh air laut yang pasang yang menggenangi daratan, merupakan permasalahan yang terjadi di daerah yang lebih rendah dari muka air laut.

Video: Harapan Guru Pada Aksi Literasi Rumpita


RUMPITA adalah gagasan yang memadukan budaya literasi dengan entrepreneur yang mencari pendanaannya dengan cara bermartabat, mencerdaskan. Bendera JURAGAN PASAR Abdul Rasyid Ruslan adalah konsultan dan sponsor tunggal dalam pematangan strategi konsep dan gerakan. Kedepan, RUMPITA mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mencetak generasi cerdas, mandiri dan visioner.

Berberapa program utama RUMPITA adalah sebagai berikut;
·         GELAR BUKU atau Gerakan Literasi dengan membaca buku. Kegiatan ini dilaksanakan dibeberapa tempat yang berbeda. Sasaran utamanya adalah wilayah-wilayah pelosok dan terpencil serta mengunjungi sekolah-sekolah tingkat SD,SMP dan SMA serta UNIVERITAS.
·         RUMAH BACA RUMPITA atau PERPUSTAKAAN MINI yang dibentuk oleh relawan Rumpita. Relawan RUMPITA ini menyediakan tempat atau ruang baca dan rak buku serta pengelola perpustakaan. Buku disediakan oleh Pihak Manajemen RUMPITA. Untuk saat ini RUMAH BACA selain di Polewali Mandar juga tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Majene, dan sudah ada di Tapalang Kabupaten Mamuju serta di Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara.
·         PENULISAN BUKU. Program ini merupakan program khusus yang diperuntukkan bagi para penulis yang berkeinginan menerbitkan buku. Desain Sampul, tata letak, lay out sampai percetakan dikelola oleh RUMPITA.
·         LOMBA MENULIS adalah program tahunan yang digagas untuk meningkatkan minat menulis generasi muda agar beranjak dari budaya tutur lisan menjadi tulisan. Lomba menulis hanya dibuka untuk usia SMP, SMA dan MAHASISWA.  

Hari ini, dengan keberadaan RUMAH BACA yang sabang hari minta tambahan koleksi buku buat kegiatan gelar buku. Mereka membutuhkan kehadiran Perpustakaan Daerah Provinsi dan Kabupaten di Sulbar untuk memenuhi hasrat pengabdian mereka berbagi rasa merdeka (mengutip jargon Nirwan Arsuka).

Bagi yang ingin membantu/berdonasi bahan bacaan kepada kami,
Donasi Buku dapat diantar/dikirim langsung ke RUMPITA TINAMBUNG Jl. Trans Sulawesi Depan Masjid Kandemeng Desa Batulaya Kec. Tinambung. Atau via akun Facebook Muhammad Munir Nursaid Nurdin, Suryananda, Adnan Wardihan, Sherly Ardina, Ade Irma Yuniar Ridwan, Rabina Yusuf, Sulaiman Muhammad, Aszrar Nack Topaszz, Asmadi Mappawali, Fandy Al-Qadri Pappirandang Ate, Muhammad Naim, Thamrin Uai Randang, Aleh Scout, Mursyid Wulandari, Hernawati Usman, Muhammad Arif Al-Ma'arif.