MAMUJU--Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menjamin terpenuhinya Hak Pilih
warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari Rabu, 15 Februari 2017. Hal
ini juga berlaku bagi setiap calon pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau
Surat Keterangan (Suket) dari Catatan Sipil Kabupaten.
Dari
data yang ada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Barat sebanyak 840.091pemilih. DPT ini hasil
rekapitulasi terakhir pada 16 Desember 2016.
Adapun
jumlah pengguna Suket sebanyak 16.740 sesuai data per tanggal 13 Februari 2017,
yang diterima KPU Provinsi Sulbar.
Sementara
itu, KPU Provinsi Sulbar juga telah mencetak surat suara sebanyak jumlah DPT,
ditambah 2,5 persen dari total DPT per TPS. Bila dikomparasi dengan kemungkinan
partisipasi hingga 100 persen, maka cadangan surat suara masih mencukupi untuk
mengakomodir pemilih yang memakai suket, atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bagi
warga pemilih yang tidak memperoleh C6, diharapkan untuk tetap datang ke TPS
setempat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik. Warga juga
diminta bersikap lebih kritis dengan memeriksa atau mengamati DPT di TPS.
Pilgub
Sulbar 2017 ini akan digelar di enam kabupaten, 69 kecamatan, 648
desa/kelurahan, dan 2.756 TPS. Melibatkan 22 ribu lebih penyelenggara adhoc.
KPU
Provinsi Sulbar menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara harus menjaga
independensi, integritas, dan profesionalisme. Setiap pelanggaran bagi lingkup
tugas penyelenggara akan ditindak secara tegas.
(Rilis
KPU Provinsi Sulbar, tanggal 14 Februari 2017, pukul 15.30 Wita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar