Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2017

REKAPITULASI PORTAL KPU RAMPUNG 100%, ABM-ENNY UNGGUL !

.
Kendati Portal KPU dan Rekapituliasi yang dilakukan sifatnya sementara dan belum final, namun apa yang dilakukan KPU ini adalah sebuah langkah maju untuk menjadikan informasi seputar pilkada ini tidak menjadi sumber polemik yang bisa memicu konflik antar pendukung. 

Perhitungan RC KPU dan QC beberapa Lembaga Survey sebelumnya juga telah merilis hasilnya dengan Kemenangan berada di Kubu Nomor 3, ABM-ENNY ini akan menjadi bahan pembanding dan referensi dalam perhitungan secara manual yang dilakukan oleh pihak Penyelenggara di tingkat PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi. 

Sebagaimana yang telh kita saksikan bersama, Rekapitulasi model C1 KPU RI untuk Pilgub Sulbar 2017 telah rampung 100 persen. Suara tertinggi di raih paslon nomor 3 ABM-ENNY dengan kemenangan tipis. ABM vs SDK selisih 4.749 suara atau 0,75 persen.

Rekap perolehan suara hasil entry KPU RI update pukul 13.45 wita, Sabtu 18 Februari 2017, masing-masing :

1. Dr. H. Suhardi Duka, MM dan H. Kalma Katta, S.Sos., MM
: 240.053 suara atau 38.01 %.

2. Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga dan H. Hasanuddin
Mashud, S.Hut : 146.769 suara atau 23.24 %.

3. Drs. H. Ali Baal, M.Si dan Hj. Enny Anggraeny Anwar :
244.802 suara atau 38.76 persen.


Berikut grafik perolehan suara model C1 KPU RI :




https://www.facebook.com/ Kadir Tanniewa.

Jumat, 17 Februari 2017

SELAMAT KEPADA ABM-ENNY : Nakhoda Baru Sulawesi Barat !




Dari 101 Pilkada Serentak2017 yang dihelat di negeri ini, Sulawesi Barat adalah salah satunya. Provinsi yang terbentuk pada tahun 2004 ini menyelenggarakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk ke-3 kalinya. Pilkada I tahun 2006 diikuti 3 Calon Kandidat yaitu Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi (1), Hasyim Manggabarani-Arifuddin Katta (2) dan Salim S. Mengga-Hatta Dai (3) yang dimenangkan oleh Anwar Adnan Saleh.

Tahun 2011 lalu, kembali provinsi ini menggelar pesta demokrasi kedua yang juga diikuti 3 kandidat yaitu Salim S. Mengga-Abd.Jawas Gani (1), Anwar Adnan  Saleh (2) dan Ali Baal Masdar-Tashan Burhanuddin (3). Hasil Pilkada Sulbar 2011 kembali dimenangkan oleh Anwar Adnan Saleh yang menggandeng adik kandung Salim S. Mengga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2011-2016.

Dan pada tanggal 15 Februari 2017 kemarin, kembali dihelat Pilkada Sulbar ke-3 yang kembali diikuti oleh Tiga orang Kandidat masing-masing Suhardi Duka-Kalma Katta (1), Salim S. Mengga –Hasanuddin Ma’ud (2) dan Ali Baal Masdar – Ennya Angraeni Anwar (3) dan hasil berdasarkan Quick Count beberapa Lembaga Survey dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3, Ali Baal Masdar yang menggandeng istri mantan Gubernur Sulbar dua periode, Anwar Adnan Saleh.

Kendati pasangan nomor urut 1 dan 2 tidak menerima hasil perhitungan cepat versi Quick Count oleh Lembaga Survey namun sampai malam ini (17/02/17) Reall Count melalui Portal KPU juga akhirnya dimenangkan oleh pasangan nomor 3 ini.  Dari pantauan laman ini, baik di layar TV Nasional maupun media on line banyak terpublish bahwa ABM ENNY lah yang memenangkan Pilgub 2017 ini. Beberapa media online di Sulsel juga merilis berbagai informasi dan telah menjadi headline sepanjang hari ini.(Lihat gambar)

Sekedar catatan bahwa Sulawesi Barat mempunyai 6 wilayah kabupaten. Seperti yang pernah dilansir media http://makassar.tribunnews.com/2017/02/14/ini-dpt-tiap-kabupaten-di-sulawesi-barat  bahwa jumlah masing-masing DPTnya sudah ditetapkan 108.479 DPT untuk kabupaten Majene yang tersebar di delapan kecamatan dan 82 desa/kelurahan, dengan jumlah 450 TPS.Untuk Kabupaten Mamasa sebanyak 117.541, tersebar di 17 kecamatan dan 181 desa/kelurahan dengan jumlah 488 TPS.Kabupaten Mamuju sebanyak 157.896 DPT, tersebar di 11 Kecamatan dan 101 Desa/Kularahan dengan Jumlah sebanyak 553 TPS. Sementara Mamuju Tengah sebanyak 70.949 DPT yang tersebar di lima Kecamatan dan 54 desa/kelurahan dengan 250 TPS.Demikian juga Kabupaten Mamuju Utara mempunyai sebanyak 83,901, DPT tersebar di 12 Kecamatan dan 63 Desa/Kelurahan dengan jumlah 271 TPS dan kabupaten Polman, merupakan jumlah pemilih terbanyak, yaitu 301.325, tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa/kelurahan dengan jumlah 789 TPS.

Dari 840,091 jumlah pemilih, sebayak 420,077 pemilih laki-laki dan 420.014 jumlah pemilih perempuan.Sementara pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.794, masing pemilih 2.232, tuna daksa, 177 tuna netra, 150 tuna rungu/wicara, 101 tuna grahita dan disabilitas lainnya sebanyak 84.(Muhammad Munir)



Selasa, 14 Februari 2017

INI ALASAN SYAHRIR HAMDANI MENDUKUNG ABM-ENNY !


Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Mohon maaf, baru bisa menjawab pertanyaan anda :
Apa alasan pak Syahrir Hamdani MENDUKUNG ABM ENY ????

1. Alasan Sejarah :

ABM ENY, sudah bersama sama kami dan pejuang pembentukan Prov Sulbar lainnya, bahu membahu berjuang mendirikan Provinsi Sulbar,

2. Alasan institusi partai ;

Saya selaku Ketua Dewan Pembina DPW PARTAI PERINDO SULBAR, harus melaksanakan keputusan DPP PARTAI PERINDO yg mendukung pasangan ABM ENY.
Keputusan DPP PARTAI PERINDO baru keluar tgl 22 September 2016, setelah ada kepastian bahwa saya tidak jadi maju sebagai salah satu kompetitor pada pilgub Sulbar priode 2017-2022,
Beberapa sahabat membujuk saya keluar Partai Perindo dan bergabung kekubunya. Saya katakan keluar dan masuk partai tidak ada larangan, tapi hal itu tidak mungkin saya lakukan hanya karena momentum pilkada.

3. Alasan komitmen moral;

Kongres masyarakat Mandar tgl 19/21 Januari 2001, di Majene, melahirkan kesepakatan :
1. Ibu kota provinsi Sulbar berada dalam wilayah kabupaten Mamuju;
2. Majene kota pelayanan pendidikan dan
3. SDM dari Polmas pemimpin pemerintahan.
4. Alasan kesinambungan dan koneksitas;
Sulbar yg baru berumur 12 tahun sudah mencapai hasil pembangunan melampaui perkiraan para pendiri provinsi Sulbar dan masyarakat Sulbar pada umumnya. Hal itu terlihat dari hasil survey yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat Sulbar diatas 80%..
Pak AAS telah berhasil meletakkan pondasi pembangunan dan pemerintahan yang baik. Hal itu bisa dicapai karena AAS memiliki jaringan pada pusat pusat pengambilan keputusan yang bisa membantu secara maksimal pembangunan di Sulbar.
Sosok AAS masih diharapkan bisa membantu secara non formal membimbing dan memberikan arahan kepada pemimpin hasil pilgub Sulbar 2017.
Pasangan ABM ENY juga diusung/didukung partai partai besar yang sedang menjalankan dan mengendalikan pemerintahan ditingkat pusat.

Dengan demikian saya meyakini pasangan ABM ENY akan lebih mudah mewujudkan harapan besar kolektif masyarakat Sulbar.

Kiranya dengan penjelasan ini tidak ada lagi yang bertanya MENGAPA SAYA MENDUKUNG PASANGAN ABM - ENY.

Kepada seluruh masyarakar Sulbar yang mempunyai dukungan pasangan cagub berbeda dengan saya, mari saling menghormati pilihan masing masing. Pilihan boleh berbeda tapi persaudaraan dan persahabatan mesti tetap terjaga.

MAJU DAN MALAQBI LAH SULBAR KITA.
Polewali, 11 Pebruari 2017.




WS. SYAHRIR HAMDANI.


Adi Arwan Alimin: KPU Jamin Pengguna Suket di TPS



MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menjamin terpenuhinya Hak Pilih warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari Rabu, 15 Februari 2017. Hal ini juga berlaku bagi setiap calon pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Catatan Sipil Kabupaten.

Dari data yang ada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sebanyak 840.091pemilih. DPT ini hasil rekapitulasi terakhir pada 16 Desember 2016.

Adapun jumlah pengguna Suket sebanyak 16.740 sesuai data per tanggal 13 Februari 2017, yang diterima KPU Provinsi Sulbar.

Sementara itu, KPU Provinsi Sulbar juga telah mencetak surat suara sebanyak jumlah DPT, ditambah 2,5 persen dari total DPT per TPS. Bila dikomparasi dengan kemungkinan partisipasi hingga 100 persen, maka cadangan surat suara masih mencukupi untuk mengakomodir pemilih yang memakai suket, atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bagi warga pemilih yang tidak memperoleh C6, diharapkan untuk tetap datang ke TPS setempat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik. Warga juga diminta bersikap lebih kritis dengan memeriksa atau mengamati DPT di TPS.

Pilgub Sulbar 2017 ini akan digelar di enam kabupaten, 69 kecamatan, 648 desa/kelurahan, dan 2.756 TPS. Melibatkan 22 ribu lebih penyelenggara adhoc.

KPU Provinsi Sulbar menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara harus menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme. Setiap pelanggaran bagi lingkup tugas penyelenggara akan ditindak secara tegas.

(Rilis KPU Provinsi Sulbar, tanggal 14 Februari 2017, pukul 15.30 Wita)


Sabtu, 04 Februari 2017

URGENSI TATA RUANG BAGI PENATAAN KOTA

                     Oleh : Suyuti Marzuki
(Masters of Coastal Engineering and Management) 

             Penataan ruang adalah menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Ketentuan dasar inilah yang memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, danmemberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.

A.   Ruang Lingkup Tata Ruang (Nasional, Provinsi, Kab/Kota)

Secara sederaha tata ruang diartikan sebagai ruang atau wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Spatial Plan atau tata ruang di Indonesia adalah suatu istilah umum untuk pengaturan wilayah regional, wialayah pulau, wilayah provinsi, kabupaten/ kota dan dan lain-lain. Tata ruang juga adalah merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang yang dirancang dan disusun baik secara nasionalregional dan lokal(Marzuki, 2006).Konsep atau dokumen perencanaannya di level nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dalam kaitan dengan RPJMN dapat ditemui pada Buku III RPJMN  kewilayahan yang telah dibahas bersama Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait. Penulis salah satu tim yang telibat dalam penyusunan Buku III kewilayahan nasional ini. Rencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.

Rencana umum tata ruang nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional yang disusun guna menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sector, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tata ruang wilayah nasional biasanya diturunkan ke level lebih rendah oleh masing-masing provinsi dalam bentuk penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang pulau, tata ruang wilayah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK), (Direktorat Jendral Penataan Ruang. Department Pekerjaan Umum, 2008).

Di Level nasional, lebih lanjut, dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menegaskan bahwa aspek wilayah/spasial haruslah diintegrasikan ke dalam dan menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan. Dalam kaitan ini, terdapat 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota yang harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing. Amanat empat Undang-Undang tersebut menunjukkan pentingnya data spasial dalam proses perencanaan pembangunan.

Sementara di level provinsi rencana umum tata ruang adalah adalah merupakan rencana kebijakan operasional dari RTRW Nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.

Di level kabupaten/kota, rencana umum tata ruang adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan peranannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional.

B.     Penataan Ruang Kota sebagai Struktur Keruangan Kota/Kabupaten

Pedoman penyusunan RTRW Kota dapat dilihat dalam  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang  merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya.  Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.  Menata tata ruang kota atau kabupaten adalah sebenarnya sudah merupakan tata ruang mikro, oleh karena atribut-atribut keruangannya sudah harus seditail mungkin dari tata ruang wilayah provinsi (Peta 1:25000), sehingga di dalam peta tata ruangnya dibutuhkan paling tidak peta skala 1: 5000. Bahkan saran penulis, jika dibutuhkan detail lebih dalam, gunakan peta 1:2500, 1:1000. Mengapa ?  Oleh karena hal ini terkait dengan perbedaan elevasi antar ruang[1].

Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang.

Kawasan strategis adalah Kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Rencana tata ruang kawasan strategis adalah upaya penjabaran rencana umum tata ruang ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih spesifik sesuai dengan aspek utama yang menjadi latar belakang pembentukan kawasan strategis tersebut. Tingkat kedalaman rencana tata ruang kawasan strategis sepenuhnya mengikuti luasan fisik serta kedudukannya di dalam sistem administrasi.

Rencana tata ruang kawasan strategis tidak mengulang hal-hal yang sudah diatur atau menjadi kewenangan dari rencana tata ruang yang berada pada jenjang diatasnya maupun dibawahnya. Rencana detail tata ruang merupakan penjabaran dari RTRW pada suatu kawasan terbatas, ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional. Rencana detail tata ruang berfungsi sebagai instrumen perwujudan ruang khususnya sebagai acuan dalam permberian advise planning dalam pengaturan bangunan setempat dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

C.      Urgensi Ketersediaan Dokumen Tata Ruang

Sistem perencanaan pembangunan secara umum memiliki beberapa komponen program/kegiatan yakni: 1) Sistem perencanaan umum; 2) Sistem perencanaan Program/Kegiatan; 3) Sistem Penganggaran dan 4) Sistem evaluasi, monitoring dan pengendalian.Sementara dokumen Tata ruang adalah merupakan salah satu dokumen resmi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Dokumen ini adalah pedoman dasar dalam perencanaan keurangan (Spatial Plan) yang diatur dalam peraturan perundangan(Direktorat Jendral Penataan Ruang. Department Pekerjaan Umum, 2008; Shen, Chen, & Wang, 2016) , (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2007).

Berdasarkan uraian diatas maka sudah sangat jelas bahwa penyediaan tata ruang adalah merupakan amanat undang-undang, sekaligus sebagai amanat sistem perencanaan yang baik dalam pembangunan nasional, wilayah, provinsi, Kota/Kabupaten. Dengan kata lain, bahwa ketidaktersediaan (unavailability condition) tata ruang adalah merupakan sikap ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangan berikut:

-          Undang-undang nomor 17 tahun 2007 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
-          Undang-undang Tata ruang No 26/2007Tentang Penataan Ruang
-          Undang-Undang Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Tulisan ini tidak membahas terlalu jauh perihal Peta ruang[2]dan pentinya peta ruang, dan tata ruang secara umum, karena hal ini sifatnya sudah given berdasarkan amanat undang-undang. Kedua, karena tata ruang itu sendiri memiliki ruang lingkup (Rentang Kendali) yang lumayan luas sebagaimana disebutkan diatas, meliputi nasional, provinsi, wilayah, kabupaten dan kota. Namun sedikit fokus pada tata ruang sebagai strukturruang dan Tata ruang sebagai pengendali banjir di kota/kabupaten, meningat banyaknya kejadian kota-kota mengalami banjir, kesimpangsiuran dalam penataan, tata guna lahan yang tumpang tindih, perubahan atau alih fungsi lahan yang tidak terkendali.Tata ruang dalam struktur keruangan inilah yang dipahami sebagai sekumpulan entitas ruang berupa pusat-pusat permukiman, sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

D.     Banjir dalam Perspektif Tata Ruang (Spatial Planning)

Sering kali terjadinya banjir pada daerah hilir dimana umumnya kota-kota pantai berada, disebabkan karena tidak terkendalinya penebangan pohon secara liar pada daerah hulu, biasa disebut sebagai banjir kiriman sebagaimana yang masih sering terjadi di Jakarta. Faktor penyebabnya dalam hal ini adalah volume air yang datang dari daerah hulu melebihi kemampuan daerah hilir dalam menyerap dan mengalirkan volume air ke laut dalam waktu singkat (Meyer, Rannow, & Loibl, 2010). Dari perspektif inilah peran tata ruang kota sangat penting. Terlebih lagi jika pelataran kota hanya memiliki perbedaan elevasi yang kecil dengan tinggi permukaan air laut terutama pada waktu air laut pasang (banjir ROB)[3].

Lantas bagaimana dengan kasus banjir kota dimana unsur banjir kiriman dan ROB tidak terjadi?

Biasanya dalam hal ini disebabkan hujan, pada kondisi drainase dan tata ruang yang tidak bagus dan atau kurang maksimal, maka terjadilah banjir yang tentunya akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Ada tiga langkah pokok yang harus segera dilakukan pada kondisi banjir seperti ini:
-                      Menetapkan dokumen tata ruang daerah sebagai aspek legalitas pelaksanaan perencanaan dan pembangunan kabupaten/kota.
-                      Melakukan rekonstruksi drainase dengan benar-benar memperhitungkan ketinggian dan perbedaan elevasi saluran/drainase. Langkah ini berupa penataan kembali drainase/saluran-saluran air dan menyesuaikan volume drainase dengan rata-rata volume air pada kondisi curah hujan maksimal, serta mempertimbangkan ketinggian pasang surut air laut di daerah(Spalding et al., 2014).
-                      Menertertibkan bangunan-bangunan, yang secara teknis berdampak kepada terjadinya banjir

E.      Tata ruang dan zonasi

Zonasi tidak dapat dipisahkan dengan tata ruang. Dokumen zonasi merupakan penjabaran tata ruang dalam kaitannya dengan pembagian zona-zona atau wilayah pengembangan maupun pengaturannya sesuai tata guna lahan. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. Zoning adalah embagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1982: 60-61; So, 1979:251), (Todes, 2008).

Zoning Regulation/Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan terkait :
-          Suatu zona mempunyai aturan yang seragam (guna lahan, intensitas, massa bangunan),
-          Satu zona dengan zona lainnya bisa berbeda ukuran dan aturan.

Sebuah dokumen zonasi haruslah mengacu kepada dokumen tata ruang yang ada, sehingga ketersediaan dokumen RTRW secara legal adalah sebuah keharusan. Ketidak teraturan bangunan-bangunan kota  adalah karena tidak adanya pengaturan zona secara legal.

_____________
SITASI
Direktorat Jendral Penataan Ruang. Department Pekerjaan Umum. (2008). PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN. PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN, 84 p.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2007). UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah Republik Indonesia, 1–107. Retrieved from www.pu.go.id
Marzuki, S. (2006). Analisa Pola Arus dan Sedimentasi dengan Menggunakan Metode Surface Water Modelling System ( SMS), Overlay Citra Landsat 7-ETM dan Metode Sistem Informasi Geografis ( SIG ).
Meyer, B. C., Rannow, S., & Loibl, W. (2010). Climate change and spatial planning. Landscape and Urban Planning, 98(3–4), 139–140. https://doi.org/10.1016/j.landurbplan.2010.08.012
Shen, Y.-C., Chen, P.-S., & Wang, C.-H. (2016). A study of enterprise resource planning (ERP) system performance measurement using the quantitative balanced scorecard approach. Computers in Industry, 75, 127–139. https://doi.org/10.1016/j.compind.2015.05.006
Spalding, M. D., Ruffo, S., Lacambra, C., Meliane, I., Hale, L. Z., Shepard, C. C., & Beck, M. W. (2014). The role of ecosystems in coastal protection: Adapting to climate change and coastal hazards. Ocean and Coastal Management, 90, 50–57. https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2013.09.007
suyuti Marzuki. (2006). THE ANALYSIS OF CURRENT PATTERN AND SEDIMENTATION USING SURFACE WATER MODELLING SYSTEM (SMS 8.8) AND OVERLAY IMAGE LANDSAT 7-ETM. Change, 1–19.
Todes, A. (2008). Rethinking spatial planning. Town and Regional Planning, 2008(53). Retrieved from http://siteresources.worldbank.org/INTSOUTHAFRICA/Resources/Todes_bladgereedSSno_532008_revised3.pdf





[1]Elevasi dalam ruang adalah merupakan perbedaan tinggi rendahnya suatu tempat terhadap tempat lain/lokasi lain. Hampir seluruh dokumen tata ruang maupun buku-buku tata ruang, tidak menjelasjaskan pentingnya elevasi ini.
[2]UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU IG) khususnya pada pasal 7 yang menyebutkan bahwa peta rupabumi Indonesia merupakan salah satu komponen informasi geospasial dasar yang diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yuridiksinya. UU ini juga mengamanatkan bahwa segala kebijakan pembangunan yang terkait dengan aspek keruangan harus didasari oleh informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu,UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data baik spasial maupun nonspasial serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawakan, diantaranya adalah informasi tentang kewilayahan dan sumber daya alam, serta pemerintah daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.

[3]Rob(bahasa jawa) adalah banjir air laut atau naiknya permukaan air laut. Robadalah banjir yang diakibatkan oleh air laut yang pasang yang menggenangi daratan, merupakan permasalahan yang terjadi di daerah yang lebih rendah dari muka air laut.

Minggu, 29 Januari 2017

ABM-ENNY DAN PENGUATAN SISTEM KELEMBAGAAN PEMERINTAH

Tulisan ini adalah catatan Bapak Suyuti Marzuki, tokoh ahli dibidang manajemen yang telah menyelesaikan studi masternya bidang coastal engineering and manajemen (2005). Berikut catatan singkatnya menyikapi Pelaksanaan Debat Publik Tahap 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2017, di Ballroom d'Maleo Hotel mamuju, 29 Januari 2017 : 

Ada satu agenda hal yang yg maha penting yang luput dipertajam pada debat Gubernur di Sulawesi Barat, yaitu ketika bicara soal pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, yaitu “SISTEM KELEMBAGAAN PEMERINTAH” yang oleh pakar Manajemen Organisasi kenamaan dunia, Piter Dracker (Drucker, 1954) menempatkan system kelembagaan sebagai Roh-nya organisasi hidup atau mati, organisasi belanjut atau mati suri.

Sejalan dengan ini pakar dan penemu teori manajemen organisasi berbasis balanced scorecard (Kaplan & Nagel, 2004; Kaplan & Norton, 1996) lantas meletakkan kelembagaan ini dalam sebagai salah pondasi organisasi pemerintah (Lawrie & Cobbold, 2004) maupun organisasi swasta atau korporat ((Shen, Chen, & Wang, 2016). Prof. Paul S. Kaplan dan Prof David P Norton, menempatkannya pada perspektif dasar dari empat perspektif utama dalam teori balanced scorecard yang telah berkembang di seluruh belahan dunia yaitu pada “perspective Learn and Growth” (Persfektif Pembelajaran dan Pertumbuhan dalam organisasi).

Apa keempat fondasi itu?
1. Sistem Pengembangan SDM
2. Sistem Kelembagaan pemerintah
3. Sistem data dan informasi
4. Sistem penganggaran organisasi

Ada apa dan Mengapa Kelambagaan pemerintah?

Kelembagaan pemerintah itu harus dipahami sebagai suatu hal yang sangat berbeda dengan kelembagaan dunia bisnis/korporat. Jika kelembagaan swasta dibangun dena tujuan dan atas dasar mengejar keuntungan/profit, maka dalam hirarki kelembagaan pemerintah justru Masyarakatlah yang herus menjadi tujuan utama pembangunan.


Sehingga sangat dibutuhkan pemimpin daerah yang benar2 memiliki pengalaman dan kemampuan dalam mengelola organisasi pemerintahan.
Untuk mencari pemimpin seperti ini tidaklah mudah, dibutuhkan sebuah proses panjang dalam pembelajarannya sebagaimana yang telah sy dijelaskan di atas pada perspektif Learn and Growth.

INGAT, sekali lagi bahwa seseorang yang sukses dalam dunia bisnis/korporat, belum tentu akan bisa mengelola lembaga pemerintah. karena tujuan dan filosofinya serta hirarki bekernya kedua organisasi ini sangatlah bertolak belakang. Swasta mengejar keuntungan, sedangkan pemerintah menekankan Stakeholders menuju kesejahteraan masyarakatnya.

Beberapa hal pokok yg dapat dilakukan dalam memperkuat kelembagaan daerah ini menuju Good governace meliputi:
1) Penataan organisasi daerah yang efisien dan efektif secara terintegrasi
2) Meningkatkan dan mengukur kinerja seluruh organisasi daerah
3) Kepala SKPD harus paham betul apa tugas fungsinya masing2 yang tertuang di dalam peta strateginya.
4) SKPD harus fokus membangun sektornya masing2 berdasarkan janji-janji kerja dan indicator kinerja utama (IKU) yang telah dibangun.
5) Program-program dan kegiatan-kegiatan SKPD harus benar2 sinkron dan mendukung Peta Strategi pemerintah daerah (peta strategi Gubernur) dari kelima MISI daerah (Provinsi)
6) harus bisa mencari sumber2 pendanaan dari pusat dan luar, jangan tergantung kepada gubernur saja.
7) Menciptakan birokrasi yang benar2 melayani masyarakat, tiap SKPD ada tim reaksi cepat atas pengaduan masyarakat terkait tugas fungi sektornya masing2 SKPD
😎Dan seterusnya……..


Di Provinsi Sulawesi Barat, saya hanya melihat pada sosok ABM, yang sudah sangat matang dan sarat pengalaman dalam mengelola organisasi pemerintah......

Citation:
Drucker, P. (1954). Peter Drucker on the profession of management. The Journal of Academic Librarianship. https://doi.org/10.1016/S0099-1333(98)90121-5
Kaplan, R. S., & Nagel, M. E. (2004). Improving Corporate Governance with the Balanced Scorecard. NACD Directors Monthly, 28, 6–10.
Kaplan, R. S., & Norton, D. P. (1996). Using the Balanced Scorecard as a Strategic Management System. Harvard Business Review, (October 1993), 75–86. https://doi.org/10.1016/S0840-4704(10)60668-0
Lawrie, G., & Cobbold, I. (2004). Third-generation balanced scorecard: evolution of an effective strategic control tool. International Journal of Productivity and Performance Management, 53(7), 611–623. https://doi.org/10.1108/17410400410561231
Shen, Y.-C., Chen, P.-S., & Wang, C.-H. (2016). A study of enterprise resource planning (ERP) system performance measurement using the quantitative balanced scorecard approach. Computers in Industry, 75, 127–139. https://doi.org/10.1016/j.compind.2015.05.006

.................Cermati pada gambar berikut
: