Senin, 13 Juni 2016

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI AMANAT NASIONAL


ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI AMANAT NASIONAL  

BAB I.  NAMA, KEDUDUKAN dan LOGO
Pasal 1.  Nama dan kedudukan  
Partai ini bernama PARTAI AMANAT NASIONAL disingkat dengan PAN yang dibentuk dan dideklarasikan pada hari Ahad tanggal 23 Agustus 1998 di Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat PAN berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 2. Logo  
Nilai yang terkandung dalam logo PAN adalah dengan kehadiran partai ini diharapkan akan mampu membawa pencerahan   ke arah masa depan  Indonesia  yang lebih baik.
Penjelasan terhadap logo PAN tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II. ASAS, SIFAT dan IDENTITAS
Pasal 3.  Asas   Partai Amanat Nasional berasaskan Pancasila.
Pasal 4.  Sifat   PAN adalah partai politik di Indonesia yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri.   Pasal 5. Identitas   Identitas partai ini adalah menjunjung tinggi moral agama dan  kemanusiaan.
BAB III. TUJUAN
Pasal 6.    PAN bertujuan  menjunjung  tinggi  dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan,  kemajuan  material dan spiritual.
BAB  IV. USAHA
Pasal 7   Untuk mencapai tujuan pada Pasal 6, maka PAN menjalankan usaha antara lain sebagai berikut:  
Membangun masyarakat Indonesia baru, berdasarkan moral agama, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Membangun masyarakat madani yang bebas dari kesengsaraan, rasa takut, penindasan dan kekerasan.
Mewujudkan manusia Indonesia yang berdaulat, memiliki jati diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
Membangun manusia Indonesia yang mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
Meningkatkan peran serta politik dan kontrol sosial masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Meningkatkan kesadaran atas pelaksanaan kewajiban warga negara sebagai manusia dan kewajiban negara dalam penegakan hak-hak asasi manusia yang semakin terjamin dan bertanggung jawab.
Mengupayakan pertanggungjawaban yang terbuka dalam pengurusan negara melalui penguatan masyarakat madani dalam mengawasi kekuasaan.
Memperjuangkan peningkatan kemampuan daerah dalam mengembangkan kemandirian dalam mengurus sumber daya, mencari pendanaan dan menikmati hasil-hasilnya sehingga dapat mencegah disintegrasi nasional dan ekploitasi pusat terhadap daerah.
Memperjuangkan kebebasan pers yang memperhatikan norma-norma hukum, susila, akhlak dan kepatutan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang obyektif dan transparan.
Mengusahaan penegakan hukum tanpa diskriminasi sehingga semua masyarakat mendapat akses yang sama dalam lembaga peradilan yang independen, adil, murah dan cepat.
Memperjuangkan secara tegas pemisahan antara lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menjamin proses dapat saling kontrol di antara lembaga-lembaga tersebut.
Mengupayakan peranan ABRI yang sesuai dengan fungsinya di bidang HANKAM, tunduk pada hukum, konstitusi dan kontrol publik.
Mengupayakan agar setiap warga negara memiliki akses langsung pada penguasaan dan pemilikan tanah, pengakuan hak ulayat, dan mengembalikan fungsi sosial yang melekat pada tanah. 
Mengusahakan persamaan hak Perempuan secara proporsional sebagai insan yang harus dihormati dengan memberikan kesempatan yang sama di mata hukum, sosial, ekonomi dan politik.
Mewujudkan kesejahteraan sosial lewat pemerataan yang berlandaskan moralitas agama serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Memperjuangkan pemberian kesempatan yang sama bagi semua pelaku ekonomi untuk mewujudkan segala potensi yang dimiliki bagi penguatan daya saing nasional.
Meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan nasional yang mampu meningkatkan sumber daya manusia yang merangsang kemandirian dan kreativitas.
Memperjuangkan perlindungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dari keserakahan manusia untuk menjamin keadilan antar generasi.
Memperjuangkan kebijakan ekonomi yang memihak kepada yang lemah dan mendukung terciptanya keadilan bagi masyarakat luas.
Memperjuangkan berjalannya pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bab V. KEANGGOTAAN
Pasal 8.   Peraturan keanggotaan diatur lebih lanjut  dalam  Anggaran Rumah Tangga. 
Bab VI. SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
  1.
Dewan Pimpinan Ranting ialah kesatuan anggota dan tingkat kepemimpinan di tingkat kelurahan / desa. 
Dewan Pimpinan Cabang ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di tingkat kecamatan. 
Dewan Pimpinan Daerah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat II. 
Dewan Pimpinan Wilayah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat I. 
Dewan Pimpinan Pusat ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan yang berada di tingkat pusat.
Di setiap tingkat kepemimpinan di bentuk Majelis Pertimbangan Partai (MPP), yang berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Partai. 
Di setiap tingkat kepemimpinan dapat dibentuk Badan Otonomi dan lembaga / Panitia khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Ketentuan tentang hubungan struktural antara DPW, DPD, DPC dan DPRt diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 10.   Pimpinan Organisasi  
Dewan Pimpinan Pusat  
Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam memimpin partai . 
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam kongres. 
Anggota Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari : 
- Majelis Pertimbangan Partai.   - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat. 
Dewan Pimpinan Wilayah 
Dewan Pimpinan Wilayah memimpin partai di wilayahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat. 
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah wilayah untuk masa jabatan 5 tahun. 
Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan hasil musyawarah wilayah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan. 
Anggota Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari : 
- Majelis Pertimbangan Partai wilayah.  - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. 
Dewan Pimpinan Daerah 
Dewan Pimpinan Daerah memimpin partai di daerahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Wilayah. 
Pengurus  Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 tahun. 
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah hasil Musyawarah daerah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang. 
Anggota Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari : 
- Majelis Pertimbangan Partai Daerah.- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah. 
Dewan Pimpinan Cabang  
Dewan Pimpinan Cabang memimpin partai dalam  cabangnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Daerah. 
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah cabang untuk masa jabatan 5 tahun. 
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang hasil musyawarah cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Ranting. 
Anggota Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari : 
- Majelis Pertimbangan Partai cabang.   - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang. 
Dewan Pimpinan Ranting 
Dewan  Pimpinan  Ranting  memimpin  partai  dalam  rantingnya   dan melaksanakan kepemimpinan dari  Dewan Pimpinan Cabang. 
Pengurus Dewan Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah  ranting untuk masa jabatan 5 tahun. 
Kepengurusan  pimpinan  ranting hasil musyawarah  ranting  disahkan oleh  Dewan  Pimpinan Daerah dengan surat  keputusan  yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah. 
Anggota Dewan Pimpinan Ranting  terdiri dari : 
- Majelis Pertimbangan Partai ranting. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pim-pinan Ranting. 
BAB VII.  PERMUSYAWARATAN
Pasal 11  
Bentuk macam-macam permusyawaratan. 
1.1. Kongres   1.2. Rapat Kerja Nasional    1.3. Rapat Paripurna  1.4. Musyawarah Wilayah   1.5. Rapat Kerja Wilayah    1.6. Musyawarah Daerah   1.7. Rapat Kerja Daerah   1.8. Musyawarah Cabang   1.9. Rapat Kerja Cabang   1.10. Musyawarah Ranting  1.11. Rapat Kerja Ranting   1.12. Kongres Luar Biasa   1.13. Musyawarah   Wilayah Luar  Biasa   1.14. Musyawarah Daerah  Luar Biasa    1.15. Musyawarah Cabang Luar Biasa   1.16. Musyawarah Ranting Luar Biasa   1.17. Rapat Pleno   1.18. Rapat Harian   1.19. Rapat Anggota Ranting 
Hal-hal yang berkenaan dengan  aturan  permusyawaratan yang  belum  diatur dalam Anggaran Dasar  akan  diatur  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Bab VIII.  ACARA PERMUSYAWARATAN
Pasal 12.   Acara permusyawaratan diatur dalam Anggran Rumah Tangga. 
Bab IX.  MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 13   Masa Jabatan ketua Umum dalam Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan ketua dalam tingkat DPW, DPD, DPC, dan DPRt paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali. 
BAB X.  KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14   Korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 
BAB XI.  HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 15   Hak  suara  dan  hak bicara dalam  permusyawaratan  diatur  dalam Anggaran  Rumah Tangga. 
BAB XII.  SUMBER KEUANGAN
Pasal 16   Sumber keuangan partai terdiri dari :  
Uang iuran anggota 
Usaha, sumbangan dan  infak 
Hibah dan wasiat 
Sumber sumber lain yang dianggap halal dan tidak mengikat. 
Bab XIII.  PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17   Pengesahan Anggaran Dasar ini untuk  pertama  kalinya disahkan  dalam Rapat Formatur pada tanggal 22 Agustus 1998. 
BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh kongres. 
Bab XV. PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 19  
Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres dan atau kongres luar biasa yang khusus diadakan untuk itu.  
Kongres dan atau Kongres Luar Biasa tersebut diatas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui oleh 2/3 suara yang hadir. 
Apabila terjadi pembubaran partai, maka seluruh harta benda milik partai diputuskan pula dalam kongres tersebut. 
Bab  XVI.  KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20  
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah  merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh DPP PAN sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI AMANAT NASIONAL 

BAB I.  KEANGGOTAAN
1.1. pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan hasil keputusan Rapat Harian DPP PAN. 1.2.Pemberian Sanksi pemberhentian sementara sebagai pengurus dan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pengurus dan atau anggota dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan Rapat Pleno DPP PAN.
BAB II.  PENDIRIAN dan PIMPINAN  ORGANISASI
1.1. Pendirian Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan ditingkat kelurahan/desa berdasarkan hasil musyawarah anggota dalam satu kelurahan/desa yang telah memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.  1.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah ranting dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Daerah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang setempat.  1.3. Apabila dalam satu kelurahan/desa tidak terdapat Dewan Pimpinan Ranting bila dianggap perlu untuk kepentingan partai maka Dewan Pimpinan Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Daerah dapat memprakarsai pendirian ranting.  1.4. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Ranting dapat melaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan  Pimpinan Cabang setempat.   1.5. Dewan Pimpinan Ranting dapat menambah dan/atau  mengur-angi Anggota Dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Daerah yang tembusannya dikirim kepada Dewan Pimpinan Cabang.   1.6. Dewan Pimpinan  Ranting dapat  membuat  pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah partai.  
2.1. Pendirian Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan di tingkat kecamatan yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Ranting.   2.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah cabang dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah setempat.  2.3. Apabila dalam satu kecamatan belum terbentuk Dewan Pimpinan Cabang, namun dianggap perlu untuk kepentingan partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat memprakarsai pendirian cabang dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah.    2.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan  Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah setempat.   2.5. Dewan Pimpinan Cabang dapat menambah dan/atau  mengur-angi anggota dewan pengurusnya melalui  rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Wilayah yang tembusannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.  
3.1. Pendirian Dewan Pimpinan Daerah dalam tingkat Kabupaten dan/atau Kotamadya dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah yang telah memiliki sedikitnya tiga Dewan Pimpinan Cabang.   3.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Daerah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Daerah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah setempat.   3.3. Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten  dan/atau Kotamadya setempat.   3.4. Dewan Pimpinan Daerah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin partai didaerahnya.  3.5. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Daerah Luar  Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah untuk meminta pengesahan pada Dewan Pimpinan Pusat.  3.6. Dalam keadaan yang  tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa maka  Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan mekanisme rapat kerja daerah dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah.   3.7. Dewan Pimpinan Daerah dapat me-nambah dan atau mengurangi Anggota Dewan Pengurusnya melalui rapat pleno dan meminta pengesa-han kepada Dewan Pimpinan Pusat.  3.8. Dewan Pimpinan Daerah dapat membuat pedoman  kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.   
4.1.   Pendirian Dewan Pimpinan Wilayah dalam tingkat Propinsi dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Daerah.   4.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Wilayah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.    4.3. Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.   4.4. Dewan Pimpinan Wilayah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin Partai diwilayahnya.   4.5. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah   Luar  Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat.   4.6. Dalam keadaan yang  tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maka  Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan rapat kerja wilayah  dengan meminta pengesahan  hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat .   4.7.     Dewan Pimpinan Wilayah dapat menambah dan / atau mengurangi anggota dewan pengurusnya melalui  mekanisme Rapat Pleno dan dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.    4.8.   Dewan Pimpinan Wilayah dapat membuat pedoman  kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi. 
5.1.   Dewan Pimpinan Pusat adalah pemimpin tertinggi dalam kepemim-pinan partai yang melaksanakan dan meneruskan, mengawasi serta menginstrusikan keputusan-keputusan Kongres kepada seluruh Dewan Pimpinan Partai dalam semua tingkatan.  5.2.   Dewan Pimpinan Pusat dapat menambah dan/atau  mengurangi anggota pimpinannya yang kemudian dimin-takan pengesahannya dalam rapat harian.    5.3.    Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan-peratu-ran khusus maupun pedoman kerja dan/atau pedoman organi-sasi lainnya  dalam rangka  menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.  5.4.    Apabila terdapat kekosongan jabatan Ketua Umum, maka pimpinan  sementara akan dipimpin secara presidium  oleh para ketua-ketua, untuk selanjutnya dilaksanakan  Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu . 
BAB III. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Pada tingkat DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt dibentuk departemen-departemen dimana lembaga dan pengurusnya ditempatkan berdasarkan profesionalitas. 
Jumlah dan komposisi   departemen di jenjang kepengurusan pada tingkat DPW ke bawah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing akan tetapi tidak boleh melebihi jumlah departemen di tingkat Dewan Pimpinan Pusat. 
BAB IV.  BADAN OTONOM DAN LEMBAGA / PANITIA KHUSUS
Badan Otonom adalah institusi yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja lembaga berlandaskan AD / ART PAN. 
Badan Otonom dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN. 
Badan Otonom bisa dibentuk di setiap eselon mengacu pada struktur organisasi yang ada di DPP. 
Hal-hal yang berkaitan dengan Badan Otonom akan diatur dalam peraturan lebih lanjut. 
Lembaga / Panitia Khusus adalah institusi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan partai dalam rangka menjalankan program kerja dan agenda partai. 
Lembaga / Panitia Khusus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN. 
Lembaga / Panitia Khusus dapat dibentuk di setiap eselon kepengurusan. 
Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga / Panitia Khusus akan diatur di dalam peraturan lebih lanjut. 
BAB V.  PERGANTIAN PIMPINAN
Penggantian pimpinan partai dalam semua tingkatan dilaksana-kan lima tahun sekali. 
Penggantian  pimpinan pada tingkat DPP  dilaksanakan dalam Kongres, penggantian DPW, DPC, DPD dan DPRt dilaksanakan dengan musyawarah di jenjang masing-masing. 
Serah  terima  jabatan pimpinan harus dilaksanakan pada akhir acara Kongres /Musyawarah. 
BAB VI .  PEMILIHAN PIMPINAN
Kongres adalah permusyawaratan tertinggi dalam partai  yang diadakan atas undangan Dewan  Pimpinan  Pusat dilaksanakan sekali  lima  tahun yang dihadiri oleh peserta  Kongres  dan anggota Kongres. 
Peserta Kongres terdiri dari : 
2.1. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.  2.2. Seluruh pengurus dan anggota MPP Dewan Pimpinan Pusat.  2.3. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.   2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah. 
Anggota Kongres terdiri dari : 
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Pusat yang diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai peninjau. 
Hak suara dan hak bicara 
4.1. Hak suara hanya dimilki oleh peserta Kongres.  4.2. Anggota Kongres hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara. 
Acara pokok kongres adalah sebagai berikut : 
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPP tentang: pelaksanaan  dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan   DPP terhadap perjalanan organisasi  dalam satu periode. 5.2. Menetapkan dan/atau melakukan perubahan terhadap AD/ART serta peraturan organisasi lainnya.  5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.  5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung. Ketua Umum terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.  5.5. Memilih dan menetapkan formatur yang akan  menyusun kelengkapan personalia pengurus DPP.  5.6. Formateur berjumlah sebanyak 9 orang, termasuk ketua formatur.  5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai DPP.  5.8. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Kongres.  5.9. Isi dan susunan acara Kongres serta keputusan tentang pelaksanaan Kongres,  ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional.   5.10. Selambat lambatnya satu bulan setelah kongres dilaksanakan, pengurus DPP terpilih  sudah harus menyampaikan  hasil-hasil Kongres kepada seluruh DPW, selanjutnya paling  lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya  oleh DPW  maka  DPW  telah harus menyampaikan pula kepada seluruh  DPD, demikian pula selanjutnya oleh DPD kepada DPC dan DPRt.   5.11. Keputusan Kongres diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya. 
Bab VII. KORUM dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Kongres  dinyatakan sah dan memenuhi korum  apabila  dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.  
Seluruh  rapat permusyawaratan selain Kongres dan Kongres  Luar Biasa, dinyatakan sah dan dapat berlangsung dengan  tidak memandang  jumlah yang hadir asal yang berkepentingan telah diundang  yang  dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan dan atau pengiriman   baik  secara  langsung maupun  melalui   kantor  Pos negara. 

BAB VIII.  KONGRES LUAR BIASA   BAB IX. RAPAT- RAPAT 

1.1. Seluruh pengurus DPP.  1.2. Seluruh pengurus MPP DPP. 1.3. Ketua MPP Wilayah dan Daerah.   1.4. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.  1.5. Ketua Dewan Pimpinan Daerah. 
2.1. Laporan Dewan Pimpinan Pusat.  2.2. Masalah-masalah penting dan aktual yang menyangkut kepentingan partai.  2.3. Evaluasi perjalanan partai.   2.4. Masalah-masalah yang oleh Kongres diserahkan kepada rapat kerja nasional.  2.5. Acara-acara pokok dan persiapan serta masalah-masalah yang akan dibicarakan dalam Kongres.    2.6. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelaksa-naan rapat kerja nasional.  2.7. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 
2.1. Dewan Pimpinan Pusat (2 orang).  2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.   2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Wilayah.   2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.  2.5. Ketua, sekretaris dan ditambah 4 orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang. 
4.1 Hak suara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah  Wilayah.  4.2 Anggota Musyawarah Wilayah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara. 
5.1. Laporan pertanggung jawaban DPW tentang pelaksanaan  dan kebijakan organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPW terhadap perjalanan organisasi dalam  satu periode.  5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi di wilayahnya.  5.3. Menetapkan Program Kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres.  5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPW secara langsung, ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.  5.5. Memilih dan menetapkan formatur.  5.6. Formatur berjumlah tujuh orang termasuk ketua formatur.  5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai wilayah.  5.8. Dewan Pimpinan Wilayah bertanggungjawab  terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah.  5.9. Musyawarah Wilayah dilaksanakan  lima  tahun   sekali.  5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah serta kepu-tusan tentang pelaksanaan Musyawarah Wilayah, ditetapkan oleh Dewan  Pimpi-nan Wilayah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah.  5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah   Musyawarah  Wi-layah, pengurus DPW terpilih sudah harus  menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Wilayah kepada seluruh DPD, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPD maka DPD telah harus menyampaikan pula kepada DPC dan DPRt.  5.12. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai diber-lakukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.   5.13. Musyawarah  Wilayah dinyatakan sah dan  memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah. 
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah (2 orang).  2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.  2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Daerah.   2.4. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang.   2.5. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus DPRt yang dipilih oleh rapat kerja ranting yang khusus yang dilakukan untuk itu.  
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Daerah yang ditetapkan oleh rapat pleno DPD.  
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Daerah.   4.2. Anggota Musyawarah Daerah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara. 
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPD  tentang  pelaksanaan dan kebijakan, organisasi dan keuangan serta penge-sahan laporan DPD terhadap perjalanan organisasi  dalam satu periode.   5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organ-isasi di daerahnya.  5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawarah Wilayah.  5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPD secara langsung. Ketua DPD terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.  5.5. Memilih dan menetapkan formatur.  5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk ketua formatur.  5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai Daerah.  5.8. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Musyawarah Daerah.    5.9. Musyawarah Daerah dilaksanakan lima tahun sekali.  5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Daerah.  5.11. Selambat  lambatnya satu bulan setelah   Musyawarah  Daerah, Pengurus DPD terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Daerah kepada DPW  dan  seluruh DPC, dan DPRt.  5.12. Keputusan Musyawarah Daerah diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.  5.13. Musyawarah  Daerah dinyatakan sah dan  memenuhi  korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari Musyawarah Daerah. 
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah ( 2 orang ).  2.2. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang ).  2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.  2.4. Seluruh pengurus MPP cabang.    2.5. Ketua dan sekretaris ditambah lima orang Dewan Pimpinan Ranting.  

BAB X.  STRUKTUR  KEPENGURUSAN

1. Ketua Umum   
2. Ketua - ketua   
3. Sekretaris Jenderal    
4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal    
5. Bendahara Umum   
6. Bendahara   
7. Dewan Ekonomi :   
- Ketua   
- Wakil Ketua  
- Sekretaris  
- Anggota   
8. Majelis Pertimbangan Partai :  
- Ketua  
- Wakil Ketua  
- Sekretaris  
- Anggota   
9. Departemen Kaderisasi, keanggotaan Organisasi.  
10. Departemen Kampanye dan pemenangan Pemilu.  
11. Departemen Humas / Media Massa.  
12. Departemen Hubungan Internasional.  
13. Departemen Buruh, Tani, Nelayan.  
14. Departemen Perhubungan/Telekomunikasi.  
15. Departemen Pendidikan. 
16. Departemen Sumber Daya Alam dan Energi.  
17. Departemen Agama.  
18. Departemen Perlindungan Konsumen.  
19. Departemen Hukum dan Keadilan.  
20. Departemen Kesehatan.  
21. Departemen Kebudayaan dan Kesenian.  
22. Departemen Pemberdayaan Perempuan.  
23. Departemen lingkungan Hidup.  
24. Departemen Agraria.  
25. Departemen Pemuda dan Olah Raga.   
26. Departemen Penelitian dan Pengembangan.  
27. Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.   
28. Departemen Wirausaha dan Koperasi.  
29. Departemen Sosial.   
30. Pengurus setiap departemen terdiri dari kepala departemen, wakil kepala, dan anggota.  
2.1. Ketua  2.2. Wakil-wakil ketua  2.3. Sekretaris  2.4. Wakil-wakil sekretaris  2.5. Bendahara  2.6. Wakil-wakil bendahara 2.7. Majelis Pertimbangan Partai - Ketua  - Wakil ketua  - Sekretaris  - Anggota 
2.8. Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 
BAB. XI.  MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI  
BAB XII.  LOGO dan LAMBANG PARTAI  Pasal 30
1. Filosofi Logo :
Matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru dengan tulisan PAN dibawahnya, merupakan simbolisasi bahwa Partai Amanat Nasional membawa suatu pencerahan baru menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
2. Makna Logo :
Simbol Matahari yang bersinar terang :
Matahari merupakan sumber cahaya, sumber kehidupan. Warna putih adalah ekspresi dari kebenaran, keadilan dan semangat baru.

1 komentar:

  1. keren...adakah petunjuk lain yg dimiliki PAN ? misalnya PO lainnya, Juknis AD/ART ?

    BalasHapus