ANGGARAN DASAR/ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PARTAI AMANAT NASIONAL
BAB I. NAMA, KEDUDUKAN dan LOGO
Pasal 1. Nama dan kedudukan
Partai ini bernama PARTAI AMANAT NASIONAL disingkat dengan
PAN yang dibentuk dan dideklarasikan pada hari Ahad tanggal 23 Agustus 1998 di
Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat PAN berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia.
Pasal 2. Logo
Nilai yang terkandung dalam logo PAN adalah dengan kehadiran
partai ini diharapkan akan mampu membawa pencerahan ke arah masa depan
Indonesia yang lebih baik.
Penjelasan terhadap logo PAN tertera dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB II. ASAS, SIFAT dan IDENTITAS
Pasal 3. Asas Partai Amanat Nasional
berasaskan Pancasila.
Pasal 4. Sifat PAN adalah partai
politik di Indonesia yang bersifat terbuka, majemuk, dan
mandiri. Pasal 5. Identitas Identitas partai
ini adalah menjunjung tinggi moral agama dan kemanusiaan.
BAB III. TUJUAN
Pasal 6. PAN bertujuan
menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan,
kemajuan material dan spiritual.
BAB IV. USAHA
Pasal 7 Untuk mencapai tujuan pada Pasal 6,
maka PAN menjalankan usaha antara lain sebagai berikut:
Membangun masyarakat Indonesia baru, berdasarkan moral
agama, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Membangun masyarakat madani yang bebas dari kesengsaraan,
rasa takut, penindasan dan kekerasan.
Mewujudkan manusia Indonesia yang berdaulat, memiliki jati
diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan Yang
Maha Esa.
Membangun manusia Indonesia yang mampu menguasai dan
mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan bangsa dan
umat manusia.
Meningkatkan peran serta politik dan kontrol sosial
masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Meningkatkan kesadaran atas pelaksanaan kewajiban warga
negara sebagai manusia dan kewajiban negara dalam penegakan hak-hak asasi
manusia yang semakin terjamin dan bertanggung jawab.
Mengupayakan pertanggungjawaban yang terbuka dalam
pengurusan negara melalui penguatan masyarakat madani dalam mengawasi
kekuasaan.
Memperjuangkan peningkatan kemampuan daerah dalam
mengembangkan kemandirian dalam mengurus sumber daya, mencari pendanaan dan
menikmati hasil-hasilnya sehingga dapat mencegah disintegrasi nasional dan
ekploitasi pusat terhadap daerah.
Memperjuangkan kebebasan pers yang memperhatikan norma-norma
hukum, susila, akhlak dan kepatutan sehingga masyarakat memperoleh informasi
yang obyektif dan transparan.
Mengusahaan penegakan hukum tanpa diskriminasi sehingga
semua masyarakat mendapat akses yang sama dalam lembaga peradilan yang
independen, adil, murah dan cepat.
Memperjuangkan secara tegas pemisahan antara lembaga
eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menjamin proses dapat saling kontrol
di antara lembaga-lembaga tersebut.
Mengupayakan peranan ABRI yang sesuai dengan fungsinya di
bidang HANKAM, tunduk pada hukum, konstitusi dan kontrol publik.
Mengupayakan agar setiap warga negara memiliki akses
langsung pada penguasaan dan pemilikan tanah, pengakuan hak ulayat, dan
mengembalikan fungsi sosial yang melekat pada tanah.
Mengusahakan persamaan hak Perempuan secara proporsional
sebagai insan yang harus dihormati dengan memberikan kesempatan yang sama di
mata hukum, sosial, ekonomi dan politik.
Mewujudkan kesejahteraan sosial lewat pemerataan yang
berlandaskan moralitas agama serta menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia.
Memperjuangkan pemberian kesempatan yang sama bagi semua
pelaku ekonomi untuk mewujudkan segala potensi yang dimiliki bagi penguatan
daya saing nasional.
Meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan nasional yang
mampu meningkatkan sumber daya manusia yang merangsang kemandirian dan
kreativitas.
Memperjuangkan perlindungan kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup dari keserakahan manusia untuk menjamin keadilan antar
generasi.
Memperjuangkan kebijakan ekonomi yang memihak kepada yang
lemah dan mendukung terciptanya keadilan bagi masyarakat luas.
Memperjuangkan berjalannya pemerintahan yang bersih,
efektif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bab V. KEANGGOTAAN
Pasal 8. Peraturan keanggotaan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VI. SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
1.
|
Dewan Pimpinan Ranting ialah kesatuan anggota dan tingkat
kepemimpinan di tingkat kelurahan / desa.
Dewan Pimpinan Cabang ialah kesatuan anggota dan
kepemimpinan di tingkat kecamatan.
Dewan Pimpinan Daerah ialah kesatuan anggota dan
kepemimpinan di daerah tingkat II.
Dewan Pimpinan Wilayah ialah kesatuan anggota dan
kepemimpinan di daerah tingkat I.
Dewan Pimpinan Pusat ialah kesatuan anggota dan
kepemimpinan yang berada di tingkat pusat.
|
Di setiap tingkat kepemimpinan di bentuk Majelis
Pertimbangan Partai (MPP), yang berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Dewan Pimpinan Partai.
Di setiap tingkat kepemimpinan dapat dibentuk Badan Otonomi
dan lembaga / Panitia khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Ketentuan tentang hubungan struktural antara DPW, DPD, DPC
dan DPRt diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10. Pimpinan Organisasi
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam
memimpin partai .
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam
kongres.
Anggota Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai. - Seluruh
anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah memimpin partai di wilayahnya dan
melaksanakan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat.
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam
musyawarah wilayah untuk masa jabatan 5 tahun.
Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan hasil
musyawarah wilayah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan Surat
Keputusan.
Anggota Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai wilayah. - Seluruh
anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah memimpin partai di daerahnya dan
melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Wilayah.
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan
dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 tahun.
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah hasil Musyawarah daerah
disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan surat keputusan yang tembusannya
disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang.
Anggota Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai Daerah.- Seluruh anggota
pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang memimpin partai dalam cabangnya
dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Daerah.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh
musyawarah cabang untuk masa jabatan 5 tahun.
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang hasil musyawarah cabang
disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan
kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Ranting.
Anggota Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai cabang. -
Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting memimpin
partai dalam rantingnya dan melaksanakan kepemimpinan
dari Dewan Pimpinan Cabang.
Pengurus Dewan Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh
musyawarah ranting untuk masa jabatan 5 tahun.
Kepengurusan pimpinan ranting hasil
musyawarah ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan
Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
Anggota Dewan Pimpinan Ranting terdiri dari :
- Majelis Pertimbangan Partai ranting. - Seluruh anggota
pengurus Dewan Pim-pinan Ranting.
BAB VII. PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Bentuk macam-macam permusyawaratan.
1.1. Kongres 1.2. Rapat Kerja
Nasional 1.3. Rapat Paripurna 1.4. Musyawarah
Wilayah 1.5. Rapat Kerja Wilayah 1.6.
Musyawarah Daerah 1.7. Rapat Kerja
Daerah 1.8. Musyawarah Cabang 1.9. Rapat
Kerja Cabang 1.10. Musyawarah Ranting 1.11. Rapat
Kerja Ranting 1.12. Kongres Luar Biasa 1.13.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa 1.14.
Musyawarah Daerah Luar Biasa 1.15. Musyawarah
Cabang Luar Biasa 1.16. Musyawarah Ranting Luar
Biasa 1.17. Rapat Pleno 1.18. Rapat
Harian 1.19. Rapat Anggota Ranting
Hal-hal yang berkenaan dengan aturan
permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VIII. ACARA PERMUSYAWARATAN
Pasal 12. Acara permusyawaratan diatur
dalam Anggran Rumah Tangga.
Bab IX. MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 13 Masa Jabatan ketua Umum dalam
Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan ketua dalam tingkat DPW, DPD, DPC, dan DPRt
paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih
kembali.
BAB X. KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14 Korum dan pengambilan keputusan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI. HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 15 Hak suara dan
hak bicara dalam permusyawaratan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XII. SUMBER KEUANGAN
Pasal 16 Sumber keuangan partai terdiri
dari :
Uang iuran anggota
Usaha, sumbangan dan infak
Hibah dan wasiat
Sumber sumber lain yang dianggap halal dan tidak
mengikat.
Bab XIII. PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17 Pengesahan Anggaran Dasar ini
untuk pertama kalinya disahkan dalam Rapat Formatur pada
tanggal 22 Agustus 1998.
BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18 Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat diubah oleh kongres.
Bab XV. PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 19
Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres dan atau kongres
luar biasa yang khusus diadakan untuk itu.
Kongres dan atau Kongres Luar Biasa tersebut diatas
dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dewan Pimpinan
Daerah dan disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.
Apabila terjadi pembubaran partai, maka seluruh harta benda
milik partai diputuskan pula dalam kongres tersebut.
Bab XVI. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan-ketentuan
lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan
diatur lebih lanjut oleh DPP PAN sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI AMANAT NASIONAL
BAB I. KEANGGOTAAN
1.1. pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP
PAN berdasarkan hasil keputusan Rapat Harian DPP PAN. 1.2.Pemberian Sanksi
pemberhentian sementara sebagai pengurus dan atau anggota dan pemberhentian
selamanya sebagai pengurus dan atau anggota dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan
Rapat Pleno DPP PAN.
BAB II. PENDIRIAN dan PIMPINAN ORGANISASI
1.1. Pendirian Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan ditingkat
kelurahan/desa berdasarkan hasil musyawarah anggota dalam satu kelurahan/desa
yang telah memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima)
orang. 1.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah ranting
dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Daerah disertai dengan
rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang setempat. 1.3. Apabila dalam
satu kelurahan/desa tidak terdapat Dewan Pimpinan Ranting bila dianggap perlu
untuk kepentingan partai maka Dewan Pimpinan Cabang dan/atau Dewan Pimpinan
Daerah dapat memprakarsai pendirian ranting. 1.4. Untuk mengisi
kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Ranting dapat melaksanakan Musyawarah
Ranting Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan
Cabang setempat. 1.5. Dewan Pimpinan Ranting dapat menambah
dan/atau mengur-angi Anggota Dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan
meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Daerah yang tembusannya dikirim kepada
Dewan Pimpinan Cabang. 1.6. Dewan Pimpinan Ranting
dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah partai.
2.1. Pendirian Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan di tingkat
kecamatan yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan
Ranting. 2.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah
cabang dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah disertai dengan
rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah setempat. 2.3. Apabila dalam
satu kecamatan belum terbentuk Dewan Pimpinan Cabang, namun dianggap perlu
untuk kepentingan partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat memprakarsai
pendirian cabang dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan
Daerah. 2.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua,
maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa
dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan
Pimpinan Wilayah setempat. 2.5. Dewan Pimpinan Cabang dapat
menambah dan/atau mengur-angi anggota dewan pengurusnya melalui
rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Wilayah yang
tembusannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3.1. Pendirian Dewan Pimpinan Daerah dalam tingkat Kabupaten
dan/atau Kotamadya dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah yang telah memiliki
sedikitnya tiga Dewan Pimpinan Cabang. 3.2. Pengesahan
pendirian Dewan Pimpinan Daerah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil
Musyawarah Daerah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat disertai
dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah setempat. 3.3.
Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan/atau Kotamadya
setempat. 3.4. Dewan Pimpinan Daerah adalah pemimpin tertinggi
yang memimpin partai didaerahnya. 3.5. Untuk mengisi kekosongan
jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Daerah
Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah
untuk meminta pengesahan pada Dewan Pimpinan Pusat. 3.6. Dalam
keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa
maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan mekanisme rapat kerja
daerah dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusannya
kepada Dewan Pimpinan Wilayah. 3.7. Dewan Pimpinan Daerah
dapat me-nambah dan atau mengurangi Anggota Dewan Pengurusnya melalui rapat
pleno dan meminta pengesa-han kepada Dewan Pimpinan Pusat. 3.8.
Dewan Pimpinan Daerah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai
dengan kebutuhan daerahnya asal tidak bertentangan dengan kaedah
organisasi.
4.1. Pendirian Dewan Pimpinan Wilayah dalam
tingkat Propinsi dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah yang telah memiliki
sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Daerah. 4.2. Pengesahan
pendirian Dewan Pimpinan Wilayah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil
Musyawarah Wilayah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan
Pusat. 4.3. Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota
Propinsi. 4.4. Dewan Pimpinan Wilayah adalah pemimpin
tertinggi yang memimpin Partai diwilayahnya. 4.5. Apabila
terdapat kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan
Musyawarah Wilayah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi
dengan Dewan Pimpinan Pusat. 4.6. Dalam keadaan yang
tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maka Dewan
Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan rapat kerja wilayah dengan meminta
pengesahan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat . 4.7.
Dewan Pimpinan Wilayah dapat menambah dan / atau mengurangi anggota dewan
pengurusnya melalui mekanisme Rapat Pleno dan dimintakan pengesahannya
kepada Dewan Pimpinan Pusat. 4.8. Dewan
Pimpinan Wilayah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan
kebutuhannya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.
5.1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemimpin
tertinggi dalam kepemim-pinan partai yang melaksanakan dan meneruskan,
mengawasi serta menginstrusikan keputusan-keputusan Kongres kepada seluruh
Dewan Pimpinan Partai dalam semua tingkatan. 5.2. Dewan
Pimpinan Pusat dapat menambah dan/atau mengurangi anggota pimpinannya
yang kemudian dimin-takan pengesahannya dalam rapat harian. 5.3.
Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan-peratu-ran khusus maupun
pedoman kerja dan/atau pedoman organi-sasi lainnya dalam rangka
menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya. 5.4. Apabila terdapat kekosongan
jabatan Ketua Umum, maka pimpinan sementara akan dipimpin secara
presidium oleh para ketua-ketua, untuk selanjutnya dilaksanakan
Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu .
BAB III. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Pada tingkat DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt dibentuk
departemen-departemen dimana lembaga dan pengurusnya ditempatkan berdasarkan
profesionalitas.
Jumlah dan komposisi departemen di jenjang
kepengurusan pada tingkat DPW ke bawah disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing akan tetapi tidak boleh melebihi jumlah departemen di tingkat
Dewan Pimpinan Pusat.
BAB IV. BADAN OTONOM DAN LEMBAGA / PANITIA KHUSUS
Badan Otonom adalah institusi yang mempunyai kedudukan
mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja lembaga berlandaskan AD /
ART PAN.
Badan Otonom dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
Badan Otonom bisa dibentuk di setiap eselon mengacu pada
struktur organisasi yang ada di DPP.
Hal-hal yang berkaitan dengan Badan Otonom akan diatur dalam
peraturan lebih lanjut.
Lembaga / Panitia Khusus adalah institusi yang dibentuk
berdasarkan kebutuhan partai dalam rangka menjalankan program kerja dan agenda
partai.
Lembaga / Panitia Khusus dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan PAN.
Lembaga / Panitia Khusus dapat dibentuk di setiap eselon
kepengurusan.
Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga / Panitia Khusus akan
diatur di dalam peraturan lebih lanjut.
BAB V. PERGANTIAN PIMPINAN
Penggantian pimpinan partai dalam semua tingkatan
dilaksana-kan lima tahun sekali.
Penggantian pimpinan pada tingkat DPP
dilaksanakan dalam Kongres, penggantian DPW, DPC, DPD dan DPRt dilaksanakan
dengan musyawarah di jenjang masing-masing.
Serah terima jabatan pimpinan harus dilaksanakan
pada akhir acara Kongres /Musyawarah.
BAB VI . PEMILIHAN PIMPINAN
Kongres adalah permusyawaratan tertinggi dalam partai
yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan
sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Kongres
dan anggota Kongres.
Peserta Kongres terdiri dari :
2.1. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan
Pusat. 2.2. Seluruh pengurus dan anggota MPP Dewan Pimpinan
Pusat. 2.3. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan
Wilayah. 2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan
Daerah.
Anggota Kongres terdiri dari :
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Pusat yang diputuskan oleh
rapat pleno DPP sebagai peninjau.
Hak suara dan hak bicara
4.1. Hak suara hanya dimilki oleh peserta
Kongres. 4.2. Anggota Kongres hanya memiliki hak bicara akan tetapi
tidak memiliki hak suara.
Acara pokok kongres adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPP tentang: pelaksanaan
dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan
DPP terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode. 5.2.
Menetapkan dan/atau melakukan perubahan terhadap AD/ART serta peraturan
organisasi lainnya. 5.3. Menetapkan program kerja untuk periode
berikutnya. 5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung.
Ketua Umum terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua
formatur. 5.5. Memilih dan menetapkan formatur yang akan
menyusun kelengkapan personalia pengurus DPP. 5.6. Formateur
berjumlah sebanyak 9 orang, termasuk ketua formatur. 5.7. Menyusun
anggota Majelis Pertimbangan Partai DPP. 5.8. Dewan Pimpinan Pusat
bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Kongres. 5.9. Isi dan
susunan acara Kongres serta keputusan tentang pelaksanaan Kongres,
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat
Kerja Nasional. 5.10. Selambat lambatnya satu bulan setelah
kongres dilaksanakan, pengurus DPP terpilih sudah harus menyampaikan
hasil-hasil Kongres kepada seluruh DPW, selanjutnya paling lambat dalam
waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPW maka DPW
telah harus menyampaikan pula kepada seluruh DPD, demikian pula
selanjutnya oleh DPD kepada DPC dan DPRt. 5.11. Keputusan
Kongres diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.
Bab VII. KORUM dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Kongres dinyatakan sah dan memenuhi korum
apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan
Daerah.
Seluruh rapat permusyawaratan selain Kongres dan Kongres
Luar Biasa, dinyatakan sah dan dapat berlangsung dengan tidak
memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan telah diundang
yang dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan dan atau
pengiriman baik secara langsung maupun
melalui kantor Pos negara.
BAB VIII. KONGRES LUAR BIASA BAB IX. RAPAT-
RAPAT
1.1. Seluruh pengurus DPP. 1.2. Seluruh pengurus
MPP DPP. 1.3. Ketua MPP Wilayah dan Daerah. 1.4. Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah. 1.5. Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
2.1. Laporan Dewan Pimpinan Pusat. 2.2.
Masalah-masalah penting dan aktual yang menyangkut kepentingan
partai. 2.3. Evaluasi perjalanan partai. 2.4.
Masalah-masalah yang oleh Kongres diserahkan kepada rapat kerja nasional. 2.5.
Acara-acara pokok dan persiapan serta masalah-masalah yang akan dibicarakan
dalam Kongres. 2.6. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung
jawab terhadap pelaksa-naan rapat kerja nasional. 2.7. Isi dan
susunan acara Rapat Kerja Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2.1. Dewan Pimpinan Pusat (2 orang). 2.2. Seluruh
anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. 2.3. Seluruh pengurus
MPP Dewan Pimpinan Wilayah. 2.4. Ketua dan sekretaris Dewan
Pimpinan Daerah. 2.5. Ketua, sekretaris dan ditambah 4 orang
pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
4.1 Hak suara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah
Wilayah. 4.2 Anggota Musyawarah Wilayah hanya memiliki hak bicara
akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5.1. Laporan pertanggung jawaban DPW tentang
pelaksanaan dan kebijakan organisasi dan keuangan serta pengesahan
laporan DPW terhadap perjalanan organisasi dalam satu
periode. 5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan
organisasi di wilayahnya. 5.3. Menetapkan Program Kerja untuk
periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres. 5.4. Pemilihan
dan penetapan ketua DPW secara langsung, ketua terpilih secara ex officio
adalah sebagai ketua formatur. 5.5. Memilih dan menetapkan
formatur. 5.6. Formatur berjumlah tujuh orang termasuk ketua
formatur. 5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai
wilayah. 5.8. Dewan Pimpinan Wilayah bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan Musyawarah Wilayah. 5.9. Musyawarah Wilayah
dilaksanakan lima tahun sekali. 5.10. Isi
dan susunan acara Musyawarah Wilayah serta kepu-tusan tentang pelaksanaan Musyawarah
Wilayah, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Wilayah dengan memperhatikan
hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah. 5.11. Selambat-lambatnya satu bulan
setelah Musyawarah Wi-layah, pengurus DPW terpilih sudah
harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Wilayah kepada seluruh DPD,
selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPD maka
DPD telah harus menyampaikan pula kepada DPC dan DPRt. 5.12.
Keputusan Musyawarah Wilayah mulai diber-lakukan untuk masa kepengurusan selanjutnya. 5.13.
Musyawarah Wilayah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila
dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah (2 orang). 2.2.
Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah. 2.3. Seluruh
pengurus MPP Dewan Pimpinan Daerah. 2.4. Ketua dan sekretaris
ditambah tiga orang pengurus harian Dewan Pimpinan
Cabang. 2.5. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus
DPRt yang dipilih oleh rapat kerja ranting yang khusus yang dilakukan untuk
itu.
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Daerah yang ditetapkan oleh
rapat pleno DPD.
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah
Daerah. 4.2. Anggota Musyawarah Daerah hanya memiliki hak
bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPD tentang
pelaksanaan dan kebijakan, organisasi dan keuangan serta penge-sahan laporan
DPD terhadap perjalanan organisasi dalam satu
periode. 5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap
peraturan organ-isasi di daerahnya. 5.3. Menetapkan program kerja
untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan
Musyawarah Wilayah. 5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPD secara
langsung. Ketua DPD terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua
formatur. 5.5. Memilih dan menetapkan formatur. 5.6.
Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk ketua formatur. 5.7.
Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai Daerah. 5.8. Dewan
Pimpinan Daerah bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Musyawarah Daerah. 5.9.
Musyawarah Daerah dilaksanakan lima tahun sekali. 5.10. Isi dan
susunan acara Musyawarah Daerah serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah
Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan hasil-hasil
Rapat Kerja Daerah. 5.11. Selambat lambatnya satu bulan
setelah Musyawarah Daerah, Pengurus DPD terpilih sudah harus
menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Daerah kepada DPW dan seluruh
DPC, dan DPRt. 5.12. Keputusan Musyawarah Daerah diberla-kukan untuk
masa kepengurusan selanjutnya. 5.13. Musyawarah Daerah
dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah
lebih satu dari Musyawarah Daerah.
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah ( 2 orang ). 2.2.
Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang ). 2.3. Seluruh pengurus Dewan
Pimpinan Cabang. 2.4. Seluruh pengurus MPP
cabang. 2.5. Ketua dan sekretaris ditambah lima orang
Dewan Pimpinan Ranting.
BAB X. STRUKTUR
KEPENGURUSAN
1. Ketua Umum
2. Ketua - ketua
3. Sekretaris Jenderal
4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal
5. Bendahara Umum
6. Bendahara
7. Dewan Ekonomi :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
8. Majelis Pertimbangan Partai :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
9. Departemen Kaderisasi, keanggotaan
Organisasi.
10. Departemen Kampanye dan pemenangan Pemilu.
11. Departemen Humas / Media Massa.
12. Departemen Hubungan Internasional.
13. Departemen Buruh, Tani, Nelayan.
14. Departemen Perhubungan/Telekomunikasi.
15. Departemen Pendidikan.
16. Departemen Sumber Daya Alam dan Energi.
17. Departemen Agama.
18. Departemen Perlindungan Konsumen.
19. Departemen Hukum dan Keadilan.
20. Departemen Kesehatan.
21. Departemen Kebudayaan dan Kesenian.
22. Departemen Pemberdayaan Perempuan.
23. Departemen lingkungan Hidup.
24. Departemen Agraria.
25. Departemen Pemuda dan Olah Raga.
26. Departemen Penelitian dan Pengembangan.
27. Departemen Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
28. Departemen Wirausaha dan Koperasi.
29. Departemen Sosial.
30. Pengurus setiap departemen terdiri dari kepala
departemen, wakil kepala, dan anggota.
2.1. Ketua 2.2. Wakil-wakil ketua 2.3.
Sekretaris 2.4. Wakil-wakil sekretaris 2.5.
Bendahara 2.6. Wakil-wakil bendahara 2.7. Majelis Pertimbangan
Partai - Ketua - Wakil ketua -
Sekretaris - Anggota
2.8. Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan
masing-masing.
BAB. XI. MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
BAB XII. LOGO dan LAMBANG PARTAI Pasal 30
1. Filosofi Logo :
Matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru
dengan tulisan PAN dibawahnya, merupakan simbolisasi bahwa Partai Amanat
Nasional membawa suatu pencerahan baru menuju masa depan Indonesia yang lebih
baik.
2. Makna Logo :
Simbol Matahari yang bersinar terang :
Matahari merupakan sumber cahaya, sumber kehidupan. Warna putih adalah ekspresi
dari kebenaran, keadilan dan semangat baru.